Headline9.com, MARTAPURA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, mengkritisi proyek Rp8 miliar alias rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura yang baru saja rampung dikerjakan. Dia juga ragu latar belakang pendidikan konsultan perencanaan.
“Beberapa anggota legislatif juga sudah menyoroti dan dinilai tak sesuai dengan fakta di lapangan. Pada RDP tadi, kita juga menanyakan konsep perencanaannya seperti apa dan kita bertanya jangan-jangan lisensinya sarjana hukum Islam bukan teknik,” ujarnya, kepada awak media, usai gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPRP dan DPRKPLH, pada Rabu (5/2/2026).
Anggota Fraksi dari Partai Gerindra tersebut juga menyoroti, pengerjaan proyek rehabilitasi dengan menghabiskan pagu anggaran sebesar Rp9 miliar, bersumber dari APBD TA 2025 itu dinilai tak sesuai besaran angka yang dikerjakan CV Gajah Mada. “Kalau dilihat dari pengerjaannya ya sangat tidak masuk dalam pemikiran kami. Kok jadi kubangan dan sampai-sampai Wakil Ketua Komisi III Hasan Hamdan menanam padi di sana, artinya tidak pantas untuk dilihat sebenarnya,” katanya.
Memang yang menjadi sorotan tajam sekaligus kritikan dari berbagai platform media sosial (medsos) adalah tak berfungsinya sumber serapan air hingga tergenang lama yang disebabkan hujan. Hingga terdapat beberapa item yang terkesan tidak rampung.
Ia membeberkan jika konsultan perencananya memang ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Dalam hal ini Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar. Karena kadisnya tak hadir lantaran ada tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan, makanya Sabtu nanti kita agendakan lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Itu loh jadi sorotan dan mengusik ketentraman mata kita selaku lembaga legislatif,” paparnya.
Koordinator Komisi II dan III DPRD Kabupaten Banjar itu juga menuturkan, Bupati Banjar Saidi Mansyur sudah mengambil langkah cepat dengan memanggil Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie.
“Berdasarkan penuturan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banjar Ikhwansyah, Kadis (DPRKPLH) sudah dipanggil untuk mempertanggungjawabkan apa yang menjadi hasil proyek ini melalui penunjukkan pihak ketiga baik konsultan dan perencanaannya,” pungkas Irwan Bora.
Proyek rehabilitasi RTH CBS Martapura diketahui rampung dengan addendum waktu dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 5 Januari 2026 lalu. Sementara, masa kontrak pengerjaan proyek RTH CBS Martapura dengan nilai Rp8 miliar tersebut seharusnya tuntas selama 120 hari kalender, dimulai pada 28 Agustus hingga 28 Desember 2025.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar disebutkan bahwa capaian proyek fisik yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar pada realisasi anggaran 2025 hanya 90,77 persen.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
















