headline9.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi penetapan nilai uang zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru atau Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kamis (6/2/2026).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru H. Mahmud Dimyati S.Sos dan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Muhammad Pran Limhar S.Ag M.M. Kegiatan tersebut menjadi forum musyawarah lintas instansi dalam menentukan besaran nilai uang zakat fitrah yang akan diberlakukan bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru menjelang bulan suci Ramadan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru H. Mahmud Dimyati menjelaskan bahwa rapat koordinasi penetapan nilai zakat fitrah merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan setiap menjelang Ramadan. Menurutnya, penetapan nilai zakat fitrah harus dilakukan secara cermat, hati-hati, dan melalui musyawarah bersama agar hasilnya adil serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Penetapan nilai uang zakat fitrah ini kita lakukan melalui musyawarah bersama. Tujuannya untuk menjaga unsur kehati-hatian dalam penentuan nilai, sekaligus mencapai kesepakatan bersama yang sesuai dengan kondisi harga kebutuhan pokok di masyarakat,” ujar Mahmud Dimyati dalam arahannya.
Ia menambahkan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan menjelang Idulfitri. Oleh karena itu, penetapan nilainya harus mempertimbangkan harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Kotabaru, serta perkembangan kondisi ekonomi dan pasar menjelang Ramadan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten Kotabaru, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU), Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, perwakilan pedagang pasar di Kotabaru, serta sejumlah undangan lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, rapat menyepakati pembagian zakat fitrah ke dalam lima kategori nilai. Dalam penetapan tersebut, disepakati pula adanya penambahan sebesar 10 persen. Penambahan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok, khususnya beras, serta menyesuaikan dengan ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh BAZNAS Pusat.
Mahmud Dimyati menjelaskan bahwa kebijakan penambahan 10 persen tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak daerah, melainkan telah sesuai dengan aturan dan rekomendasi dari BAZNAS secara nasional. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan nilai zakat fitrah tahun ini.
Selain membahas zakat fitrah, rapat koordinasi juga membicarakan ketentuan mengenai fidyah. Pembahasan fidyah dilakukan sebagai respons atas permintaan dan pertanyaan masyarakat yang membutuhkan kejelasan mengenai tata cara serta besaran fidyah yang harus dibayarkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.
“Dalam rapat ini juga kami membahas fidyah sesuai dengan permintaan masyarakat. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan secara resmi dan detail kepada masyarakat terkait ketentuan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah,” jelas Mahmud Dimyati.
BAZNAS Kabupaten Kotabaru memastikan bahwa seluruh hasil keputusan rapat koordinasi tersebut akan segera dituangkan dalam ketetapan resmi dan disosialisasikan kepada masyarakat luas. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas, seragam, dan tidak terjadi perbedaan dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah maupun fidyah di Kabupaten Kotabaru.
Dengan penetapan nilai zakat fitrah yang dilakukan melalui musyawarah lintas instansi ini, BAZNAS berharap pelaksanaan ibadah zakat fitrah di Kabupaten Kotabaru pada Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, sesuai syariat, serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik atau penerima zakat.
















