1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Pastikan Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Jadi Penunjang Menambah PAD

Pastikan Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Jadi Penunjang Menambah PAD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amanat Sejahtera DPRD Banjar mengusulkan catatan krusial segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. Terutama perubahan status badan hukum tiga perusahaan daerah yaitu PDAM Intan Banjar, PD Baramarta, dan PD Pasar Bauntung Batuah.

Ketua Fraksi PPPAS Mulkan berharap pemerintah ikut mendesain BUMD bersaing secara fair dan adil dengan etintas bisnis swasta untuk mencari untung. Daerah juga harus menerima keuntungan beruapa dividen yang disetor ke kas daerah. Tujuannya, memperkuat pendapatan dan belanja setiap tahunnya.

BACA JUGA :  Dugaan Penggelapan Dana Jaspel Bikin Ketua DPRD Kabupaten Banjar Meradang, Penegak Hukum Diminta Usut

Dijelaskannya, Perseroan Terbatas (PT)  adalah entitas ekonomi dan paling disukai saat ini karena pertanggungjawabannya bersifat terbatas dan memberikan kemudahan bagi pemilik atau pemegang saham.  PT pun memiliki modal sangat besar dan tercantum dalam anggaran dasar.

BACA JUGA :  Polres Banjar Siapkan 24 ekor Hewan Kurban, Kapolres: Dibagi Secara Door to Door

“Kami tetap mendukung perubahan status perusahaan daerah karena telah ada aturan yang mengaturnya,” tutur Mulkan, di Martapura, Rabu (31/7) siang.

Sikap F-PPPAS tetap konsisten mendesak segera direalisasikan rencana pendapatan setelah perubahan status perusahaan daerah tersebut. Pasalnya, ada implikasi hkum yang berbeda dari BUMD menjadi PT. Paling penting, memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.

Baca Juga