Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Bantu Pemkab Lindungi Asetnya denga Kerja Sama dengan BPN

Bantu Pemkab Lindungi Asetnya denga Kerja Sama dengan BPN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Menuju Wilayah Bebas Koruspsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Bersama Pemerintah Kabupaten /Kota melakukan penandatanganan MOU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan , di Gedung Idham Chalid , Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan , Banjarbaru , Selasa (30/7).

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sunraizal mengatakan, dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi, MoU ini menurutnya adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah.

BACA JUGA :  ETLE Diberlakukan Pekan Depan, Selama Percobaan Pelanggar di Kabupaten Banjar Capai 4.000 Pengendara

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, yang selama ini telah bekerja keras untuk menciptakan tertib administrasi bidang pertanahan di kalangan masyarakat, sehingga pemanfaatan dan kepemilikan tanah memiliki ketetapan hukum yang kuat selain itu tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD).

Kemudian Penasihat KPK, Budi Santoso mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain yang berakibat pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Balap Jukung Tradisional, Event Baru Gagas Wisata Sungai di Martapura Barat

Sementara Bupati Banjar H Khalilurrahman menilai adanya penandatanganan MOU dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kalimantan Selatan ini, akan memberikan manfaat yang lebih bagi Pemerintah Daerah Terutama dalam melindungi aset daerah juga dalam mempercepat pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan Khususnya Wilayah Kabupaten Banjar. (Ronie)

Baca Juga