BerandaDPRD KAB BANJARKomisi II DPRD Kabupaten Banjar Terbang ke Kemendagri Imbas KURMA MANIS Macet

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Terbang ke Kemendagri Imbas KURMA MANIS Macet

Headline9.com, MARTAPURA – Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) penyalurannya tak bisa dieksekusi di tahun 2026. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Murni 2026 lebih dulu disahkan, sementara Raperda Penyertaan Modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Martapura Banjar Sejahtera justru disepakati belakangan.

Pencairan kredit yang diprioritaskan bagi pengusaha utamanya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini terdampak. PT BPR Martapura Banjar Sejahtera pada akhirnya tak bisa menyerap seluruh alokasi yang telah disiapkan Pemkab Banjar. Nominal KURMA MANIS untuk jangka lima tahun (periode 2026 – 2030) sebesar Rp12,6 miliar.

Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang lima tahun (periode 2021 – 2025) lalu dengan besaran nomimal Rp10,1 miliar. KURMA MANIS mulai berjalan sejak 2021, pasca H Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsyi terpilih jadi kepala daerah. Pada 2023, PT BPR Martapura menyalurkan alokasi untuk bank plat merah ini sebesar Rp4 miliar lebih. Kemudian, pihaknya kembali menyalurkan Rp6,5 miliar dan terealisasi pada 2025 sebesar Rp6,3 miliar.

Akibat tak bisa disalurkannya kucuran segar APBD sebesar Rp12,6 miliar itu, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera terpaksa menyalurkan sisa penggunaan anggaran tahun 2025 sebesar Rp150 juta dengan total pelaku UMKM terlayani sekitar 1.132.

Berdasarkan klaim pihaknya, mereka yang diberikan pinjaman tanpa bunga (nol persen) itu sektoralnya meliputi; pertanian, perikanan, peternakan dan usaha perdagangan.

Penyaluran kredit tanpa bunga ini sayangnya tak semulus tahun sebelumnya. Ada isu berhembus, jika KURMA MANIS tak bisa dilakukan tahun ini. Wacana penyaluran, baru bisa dilakukan pada tahun 2027. Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berupaya agar hal itu tak terjadi, pihaknya telah menggelar rapat dengan tim anggaran, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.

BACA JUGA :  Pilkades Serentak Boleh Daftar Kades di Desa Mana Saja

“Kami sangat menyesalkan kenapa Perda itu tidak bisa dieksekusi. Padahal kan Perdanya itu sudah disahkan, alasannya karena ada beberapa aturan yang berubah kalau dulu tidak masalah, kok jadi seperti ini,” papar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, Rabu (4/3/2026).

Secara subtansi, Perda Penyertaan Modal PT BPR Martapura Banjar Sejahtera sudah sah menjadi produk hukum. Namun, regulasi ini tak bisa dieksekusi. Kondisi tersebut menurutnya, agak meragukan dan multitafsir lantaran yang seharusnya disahkan lebih dulu adalah Perda Penyertaan modal bukan Perda APBD 2026. Atas dasar itu, regulasi untuk penyaluran KURMA MANIS tak dapat direalisasikan tahun ini dan ini telah sesuai dengan hasil fasilitasi gubernur.

Politisi sekaligus Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar tersebut menilai Peraturan Daerah (Perda) ini perlu pendalaman lebih lanjut. Alasannya, agar tidak merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.

“Menurut aturan baru, memang Perda Penyertaan modal tidak boleh duluan Perda APBD dan sebaliknya kata tim anggaran, Perda Penyertaan Modal untuk PT BPR Martapura tidak bisa dilaksanakan tahun ini,” ungkap Zaini.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berkomitmen mengejar itu agar programnya bisa terealisasi pada tahun 2026. Setelah itu, memastikan apakah penyertaan modal bisa dikucurkan yang programnya menyentuh masyarakat.

BACA JUGA :  Roy Rizali Anwar Secara Resmi Dilantik Oleh Plt Gubernur Kalsel

“Komisi II sebenarnya ragu, bisa dibilang kami terkaget-kaget seharusnya perlu pendalaman lagi dan anggapannya jadi multitafsir,” ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Banjar.

Memastikan apakah ada celah untuk merealisasikan penyaluran KURMA MANIS ditahun 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar siap berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Harapannya dapat memberikan dampak kepastian hukum yang jelas, sehingga peraturan yang telah disahkan dapat diimplementasikan sebagai pendukung penguatan permodalan dan pelayanan keuangan bagi masyarakat terkhusus Kabupaten Banjar.

“Kami ingin berkonsultasi apakah bisa dicairkan, khusus KURMA MANIS saja. Karena program ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan saya tegasnya tak ada Perda baru, kan sudah ada Perdanya. Pencairan di APBD Perubahan pun juga tidak bisa dieksekusi, bahkan program ini tertunda hingga 2027. Makanya kita kejar ini agar bisa dicairkan di 2026 ini. Artinya, program BPR Martapura memang tak bisa jalan,” katanya.

Selain terancam tak bisa menyalurkan kredit, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera terancam dimerger alias akan dilakukan penggabungan dua perusahaan jadi satu entitas hukum tunggal. Alasan lainnya; menghemat anggaran biaya di tengah efesiensi.

Meger ini diperkuat karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengirim surat Maret lalu dan diterima oleh perusahaan tersebut. Kendati begitu, pemilik saham terbesar PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tetap dipegang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular