headline9.com, BANJARBARU – Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 membuat PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) menyesuaikan jadwal pelayanan kepada pelanggan.
Berdasarkan pengumuman resmi manajemen PTAM Intan Banjar, pelayanan kantor dinyatakan libur mulai Kamis (19/3/2026) hingga Senin (23/3/2026) dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, PTAM Intan Banjar tetap memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan melalui berbagai kanal non-tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui SMS Banking, ATM, maupun layanan pembayaran online lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Untuk pelayanan langsung, PTAM Intan Banjar membuka layanan terbatas pada Rabu (18/3/2026) pukul 08.00–12.00 WITA. Sementara itu, pelayanan kembali dibuka pada Selasa (24/3/2026) pukul 08.00–13.00 WITA.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam tetap memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan, meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama.






