1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Disdukcapil Banjar Layani Pembuatan KIA

Disdukcapil Banjar Layani Pembuatan KIA

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini sudah melaksanakan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar pada Rabu (21/08).

Dikatakan Azwar, Dalam pelaksanaan pelayanan KIA, Kabupaten Banjar mendapatkan 850 KIA yang akan diberikan bertahap kepada siswa dan siswi Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

BACA JUGA :  PUPR Perbaiki Akses Jalan Jamaah Haul Guru Sekumpul.

“Usia untuk memiliki KIA usia adalah dari 6 tahun sampai usia 17 tahun kurang sehari. Persyaratan utama pembuatan KIA adalah akta lahir, kartu keluarga dan foto anak, ”jelas Azwar

BACA JUGA :  Percepat Turunkan Stunting, Untuk Tingkatkan Kualitas Manusia

Ditambahkan Azwar, Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk saat ini pihaknya menjemput bola ke sekolah-sekolah untuk pembuatan KIA.

“Kita kerjasama dengan pihak sekolah, dan juga kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum melalui media masa,” ungkapnya.

Baca Juga