HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini sudah melaksanakan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar pada Rabu (21/08).
Dikatakan Azwar, Dalam pelaksanaan pelayanan KIA, Kabupaten Banjar mendapatkan 850 KIA yang akan diberikan bertahap kepada siswa dan siswi Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Usia untuk memiliki KIA usia adalah dari 6 tahun sampai usia 17 tahun kurang sehari. Persyaratan utama pembuatan KIA adalah akta lahir, kartu keluarga dan foto anak, ”jelas Azwar
Ditambahkan Azwar, Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk saat ini pihaknya menjemput bola ke sekolah-sekolah untuk pembuatan KIA.
“Kita kerjasama dengan pihak sekolah, dan juga kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum melalui media masa,” ungkapnya.