HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, kembali melakukan pengembalian barang bukti jenis kendaraan Roda dua, Rabu (30/10) . Barang bukti yang dikembaliakn itu telah selesai digunakan dalam perkara. Dan Kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Martapura.
Kali ini giliran Rahman warga Pengaron, Kabupaten Banjar yang merasakan dari kemudahan program Antar Barang Bukti Sampai Tujuan (ABANG PIANG).
“Terimakasih banyak kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten banjar khususnya Kasi Barang Bukti, yang telah mengantarkan langsung kendaraan saya. Jujur kalau mengambil sendiri saya cukup kesulitan, selain tidak berpengalaman berurusan kaya gini, biaya untuk pergi dari rumah ke martapura juga tidak punya,” Ucap Rahman.
Sementara Kasi Barang Bukti Akbar Subari mengatakan, Ini bagian program yang diberi nama Abang Pian atau (antar barang bukti gratis sampai tujuan. barang bukti yang kasusnya telah inkrah pihaknya akan kembalikan dengan cara diantar. Ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Banjar.
“Melalui program Abang Pian ini upaya kejaksaan untuk membantu masyarakat yang mengalami permasalahan hukum. Sekaligus barang bukti yang telah inkrah itu secepatnya dikembalikan. Pasalnya, sangat dibutuhkan oleh pemilik,” Ucapnya.
Ditambahkannya, dirinya bersama tim akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengembalikan barang bukti milik masyarakat.
“Pokoknya asal masih di wilayah kabupaten banjar, akan kita antar. Sejauh apapun itu,” Tegasnya.
Penulis M Sairi