Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Penuhi Syarat, Disperindag Banjar Permudah Izin P-IRT

Penuhi Syarat, Disperindag Banjar Permudah Izin P-IRT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE.COM, MARTAPURA – Bidang Agro Kimia dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar mendorong semua pelaku usaha pangan industri rumah tangga atau P-IRT mengurus izin. Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar segera memfasilitas dan memberikan kemudahan. Setiap tahun, P-IRT yang berizin harus bertambah.

“Kami membuka fasilitasi untuk P-IRT terutama industri berbasis pangan. Sekitar 60 P IRT dari Martapura Timur, Kertak Hanyar, dan Mataraman,” kata Kepala Bidang AgroKimia Agus Ibrahim, kemarin.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Ikuti Rakor Pilkada Serentak

Langkah pertama sebelum mengurus izin, pelaku usaha diberikan latihan mengolah produk membuat kemasan. Setiap tahun selalu ada tambahan pelaku usaha yang mendapat izin. Dicontohkannya, pada 2018 tadi, telah 10 pengusaha rumah tangga mendapatkan sertifikat halal dan izin P IRT.

Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati menyatakan, ribuan IRT di Kabupaten Banjar membutuhkan fasilitas pelatihan. Sisi berbeda, IRT juga memerlukan pelatihan dan pengetahuan. Pemerintah Kabupaten Banjar tegasnya terus mencarikan ide menarik supaya barang pangan mudah masuk ke pasar modern.

BACA JUGA :  Lepas Ratusan Kontingen, Pemkab Banjar Targetkan Masuk 5 Besar Popda di HSS

“Pengusaha pangan harus memulai usaha higienis, menjaga sanitasi,  pengemasan yang baik serta memilik label pangan,” pungkasnya.

Baca Juga