1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. 140 Botol Gaduk Dimusnahkan.

140 Botol Gaduk Dimusnahkan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Banjarbaru memusnahkan, barang bukti ratusan botol alkohol 95 persen cap gajah duduk (Gaduk), Senin (04/11/2019) siang di halaman belakang Mako Satpol PP, Banjarbaru.

Ratusan botol alkohol yang biasa dijadikan minuman oplosan ini, dimusnahkan dengan cara dibuang isinya ke lubang selokan, Lalu botolnya dibakar, agar tidak disalahgunakan.

Total sebanyak 140 botol alkohol atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gaduk, dimusnahkan. Barang bukti ini didapati disalah satu warung kelontong, di Jalan Ahmad Yani KM 33,7 Gang Kancil Kota Banjarbaru, Bersamaan dengan pemusnahan ini, juga dimintai keterangan pemilik warung atas nama Galih Andriyanto (26).

BACA JUGA :  Kepala SKPD Banjar Teken Target Kinerja 2019

Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman, melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat menjelaskan, pengungkapan penjualan alkohol 95 persen ini berdasarkan razia cipta kondisi pada Jumat (01/11/2019) malam lalu.

“Awalnya kami mendapati beberapa orang remaja yang sedang mabuk dengan minuman keras oplosan Gaduk ini. Lalu dilakukan pengembangan dan diketahui tempat penjualannya. Saat dilakukan penggerebekan didapati ratusan botol alkohol di warung kelontong tersebut,” terangnya

Dia menejelaskan, dari hasil pemeriksaan Pemilik Toko Galih (26), mengakui menjual alkohol ini, Dimana tujuannya untuk mabuk dengan dioplos bersama minuman energi sachet dan air mineral.

“Pengakuannya sudah lima bulan terakhir ini berjualan. Harga alkohol botol kecil Rp 20 ribu, sedangkan botol besar ukuran 300 Mili Liter dijual dengan harga Rp 55 ribu,” Ucapnya.

BACA JUGA :  Program PKK, Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

Ditambahkannya, pemilik ini menijual alcohol itu dengan harga yang berpariasi, untuk botol kecil dengan harga Rp 20 ribu, sedangkan botol besar ukuran 300 Mili Liter dijual dengan harga Rp 55 ribu. Pasca kejadian ini pihaknya sudah meminta pemilik warung untuk menandatangani surat pernyataan. Untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut.

“Jika nanti kembali ditemukan dia menjual, maka akan dilanjutkan proses hukum. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banjarbaru. Terkait penyisiran terhadap toko-toko yang menjual minuman keras dan alkohol oplosan ini,” tegasnya.

Penulis Putri

Baca Juga