Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. 2020, UMP Di Banjarbaru Alami Kenaikan Sebesar 8,51 Persen

2020, UMP Di Banjarbaru Alami Kenaikan Sebesar 8,51 Persen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.BANJARBARU – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Kota Banjarbaru menggelar  sosialisasi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi  (UMP) kepada para pemilik perusahaan atau pengusaha.

Perusahaan dan pengusaha di Banjarbaru diharuskan membayar upah pekerja sesuai ketetapan UMP yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2020.

“Pada kesempatan ini kita mengundang para perusahaan untuk mengetahui pengupahan 2020, Perusahaan dan pengusaha diharapkan agar dapat melaksanakan ketentuan pengupahan yabg ditetapkan” ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Naker Kota Banjarbaru, Muhammad Rustam R saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi UMP Kalsel 2020 di Banjarbaru, Senin (25/1/20191).

BACA JUGA :  Akhirnya DPRD Kota Banjarbaru KUA-PPAS Perubahan 2022

Menurutnya, dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan tidak ada alasan ketidaktahuan informasi oleh perusahaan dan pengusaha atas kenaikan UMP nantinya.

“Melaksanakan ketentuan pengupahan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis” ucapnya.

Selain itu, dengan menerapkan UMP baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja buruh atau karyawan.

“Di Banjarbaru ada sekitar 200 perusahaan, selama ini belum ada keluhan mengenai ketidak sesuaian UMP, jadi kita harap kedepannya juga tidak ada keluhan” jelas Rustam.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintah Kota Banjarbaru, Fahruddin mengatakan, permasalahan upah bagi pekerja merupakan permasalahan nasional dan harus selalu diperhatikan.

“Oleh sebab itu kami mensosialisasikan kenaikan UMP di Kota Banjarbaru hari ini, Untuk melindungi semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dugaan Gratifikasi KPU Banjar, Bawaslu Telusuri Administrasi Hadiah Kirab Pemilu 2024

Fahruddin menjelaskan besaran kenaikan UMP Kota Banjarbaru 2020 telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalsel, Dimana kenaikannya 8,51 persen menjadi Rp 2.887.488.

“Konsep kehidupan layak bagi para pekerja, menjadi salah satu pertimbangan dalam menaikkan UMP termasuk di Kota Banjarbaru,” terangnya.

Dirinya berharap, Dengan kenaikan UMP ini bisa berdampak positif dan bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap perusahaan.

“Agar pekerja bisa lebih baik lagi dari segi ekonomi, sehingga bisa menguntungkan perusahaan yang menjalankannya, Apalagi nanti Kalsel menjadi daerah penyangga Ibukota,” Tutupnya.

Penulis   Putri.

Baca Juga