HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (27/11/2019).
Rapat paripurna itu mengagendakan Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya adalah Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Secara bulat, seluruh fraksi DPRD Banjar dalam Pemandangan Umum menerima Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Namun ada beberapa catatan yang diberikan oleh beberapa fraksi, diantara adalah Fraksi Golkar dengan juru bicara Mukarramah.
“Kami paham perubahan tarif dalam Perda ini, terutama tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah penyesuaian tarif ini bisa menghambat investasi yang masuk ke daerah atau tidak,” ujarnya.
Begitu pula Fraksi Persatuan Pembangunan yang diwakili Fitriyah, menurutnya eksekutif perlu mendata ulang potensi retribusi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan asumsi target pendapatan.
“Pungutan daerah ini harus diawasi dengan benar untuk mencegah bocornya penerimaan retrubusi daerah. PAD kita yang selama ini belum meningkat signifikan, sehingga perlu digali lagi potensi-potensi penerimaan pajak dan retribusi lain dan perlu ditopang dengan regulasi sebagai sumber pembiayaan daerah,” terang Fitriyah.
Sementara perwakilan Fraksi Amanat Sejatera Rakyat, Soraya menambahkan penyesuaian tarif ini jangan sampai memberatkan masyarakat.
“Perda yang mengatur tarif retribusi tertentu ini juga harus memperhatikan untuk perusahaan yang berskala besar, mereka harus diberikan kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi di daerah,” katanya.