HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Berkas perkara tindak dugaan asusila oleh GM, Eks Ketua KPU Banjarmasin sudah sampai ke tangan jaksa dari penyidik Polres Kota Banjarbaru pada Senin (03/01).
Diketahui, eks Ketua KPU Banjarmasin tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di dalam salah satu toilet hotel di Kota Banjarbaru.
Dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, kepada awak media pada Selasa (04/01) siang.
“Terkait kasus GM kita sudah terima Senin (03/02) berkas perkara dari penyidik polres Banjarbaru dan ini masih tahap 1 jadi masih kami pelajari,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish, sesuai pasal 109, 110 pihaknya ada waktu 7 hari untuk mempelajari berkas perkara ini, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Secara umum berkasnya lengkap formil maupun materil tapi masih bisa dilengkapi, untuk mengoptimalkan barang bukti yang ada,” jelas Budi Mukhlis
Budi menyebutkan ini tergolong kasus perkara penting eks Ketua KPU Banjarmasin, maka dalam gelar perkara akan dilakukan seluruh jaksa dan perkembangan akan ditunjuk jaksa senior yang profesional menangani kasus serupa.
“Tentu, kami melakukan ekspose atau gelar perkara seluruh jaksa, apa saja yang bisa dioptimalkan kemudian dalam pelaporannya, kami melaporkan ke kejaksaan tinggi nantinya,” terangnya.
Upaya kuasa hukum GM yang ingin mengusahakan dari tahanan rutan ke tahanan kota, Budi Muklish menjelaskan, bahwa bisa dilihat nanti.
“Untuk tahanan sesuai Pasal 20 dan 21, memang ada 3 jenis tahanan rutan, tahanan kota dan yang lainnya tapi selama ini tentu harus ada alasan apa saja yang bisa mengalihkan jenis penahanannya dari rutan ke kota,”tegasnya.
Dia pun menegaskan, selama menangani 22 kasus pencabulan anak, rata-rata tahanan rutan seluruhnya dan Tidak ada tahanan kota.