HEADLINE9.COM,MARTAPURA – sebanyak tiga kali Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan dan meminta salinan putusan kasasi dalam perkara korupsi dana hibah ke KPUD Banjar dengan terpidana Ahmad Faisal dan Husaini.
Namun, MA hingga kini tak juga memberikan tanggapan resmi. Alhasil, karena tidak memegang salinan putusan kasasi, Kejari Banjar sebagai eksekutor, tidak bisa berbuat banyak untuk mengeksekusi Ahmad Faisal dan Husaini. Alhasil, kedua terpidana masih bisa wara-wiri dan menghirup udara bebas.
“Sejak 2018 kami sudah tiga kali mengirim surat ke MA, namun, sejauh ini belum ada tanggapan maupun mengirimkan salinan putusan tersebut. Padahal, salinan putusan itulah sebagai pijakan dan dasar hukum bagi kami untuk mengeksekusi terpidana,” ujar Kasi Pidsus Kejari Banjar Tri Taruna, Kamis (06/02/2020).
Meski demikian, Kejari Banjar belum putus asa, dan kembali akan melayangkan surat yang keempat ke MA. Intinya, tetap meminta salinan putusan terhadap terpidana Faisal CS.
Sebagaimana diketahui, Faisal, Husaini, dan Wiyono ditangkap Kejari Banjar Desember 2016 terkait korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2015. Faisal selaku Ketua KPUD Banjar, Husaini sebagai Sekretaris KPUD dan Wiyono selaku bendahara.
Mereka bertiga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp10 miliar lebih dari total dana hibah Rp25 miliar. Oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mereka divonis bersalah dan dihukum beberapa tahun.
Mereka lalu mengadakan banding dan kembali divonis bersalah. Setelah itu meminta kasasi ke MA dan juga divonis bersalah.
Namun, salinan putusan ternyata sampai sekarang belum dikirim MA ke Kejari Banjar selaku eksekutor.
Diketahui Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada kunker ke Lombok, NTT, April 2016 lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, maka dugaan penyimpangan diduga bukan hanya perjalanan dinas ke Lombok, namun ternyata ada pemakaian dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan, sebagaimana hasil pemeriksaan dan audit BPKP Kalsel.
Para terpidana dikenakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 55 KUHP.