HEADLINE9.COM.BANJARBARU- Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmaisn Gusti Makmur (GM) yang merupakan tersangka kasus asusila seorang siswa magang salah satu hotel di Banjarbaru telah mengikuti persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bertempat di Aula Polres Banjarbaru pada Kamis (20/02/2020) Pagi.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara tertutup untuk pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk dikarenakan ini kasus Asusila,Awak media pun hanya bisa menunggu di luar ruangan hingga usai sidang.
Sidang tersebut dihadiri instansi terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru.
“Sidang selesai,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada awak media.
Edy menjelaskan isu dari sidang bahwa KPU Provinsi kalsel dalam hal ini sebagai pihak terkait menjelaskan terhadap proses pengawasan dan pengendalian internal terhadap jajaran KPU Kabupaten/Kota di lingkup jajaran nya. Ia pun menyebutkan KPU Kalsel, telah mengambil 2 keputusan dan telah disepakati oleh KPU RI.
“Dan telah dikeluarkan keputusan KPU RI, pertama keputusan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Banjarmasin, yang kedua pemberhentian sebagai ketua KPU Banjarmasin. Itu yang sudah kita lakukan,”bebernya.
Dalam sidang Edy menyampaikan bahwa tersangka dihadirkan langsung,”beliau kooperatif menjelaskan dan apa yang dijelaskan dalam klarifikasi KPU juga beliau menyampaikan hal serupa,” jelas Edy.
Diwaktu yang sama Anggota DKPP RI, Ida Budiarti menyampaikan untuk hasil dari sidang DKPP ini hanya disampaikan di forum pleno tertutup DKPP RI.
“Kami terikat dengan kode etik tim pemeriksa, jadi kami tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan hanya akan kami sampaikan dalam forum pleno tertutup DKPP,”tegasnya.
Penulis: Putri.