Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Haul Sekumpul, 3 Hari Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jl…

Haul Sekumpul, 3 Hari Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jl A Yani

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM,MARTAPURA – Skema rekayasa lalu lintas disiapkan mendukung pelaksanaan Haul ke-15 Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani di Sekumpul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan dua hari, 29 Februari – 1 Maret mendatang.

Termasuk dalam rekayasa lalu lintas, pelarangan melintas mobil angkutan barang di Jalan A Yani selama tiga hari, 29 Februari – 2 Maret 2020. Sebagaimana surat rekomendasi yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan (kemenhub) RI Nomor: AJ.005/I/10/DJP/2020.

Disebutkan dalam surat tertanggal 19 Februari 2020 dan ditandangani Direktur Lalu Lintas Jalan, Marwanto Heru Santoso, lokasi pembatasan operasional angkutan barang meliputi; arah lalu lintas dari Banjarmasin dimulai dari Jalan A Yani KM 21, Bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru, dan arah lalu lintas dari Kabupaten tabalong dimulai dari KM 112, tepatnya terminal by pass Kabupaten Tapin.

BACA JUGA :  Tuntaskan Keluhan Layanan, BRIDA Kalsel Kaji Masalah Cari Solusi

Jenis kendaraan dilarang yang dilarang melintas yakni, pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandingan, kontainer, pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari dua atau memiliki jumlah berat (JBB) yang diperbolehkan di atas delapan ton, kecuali pengangkut BBM, BBG, ternak, bahan pokok, pupuk susu murni, barang antaran pos, serta bahan baku ekspor impor dari industri rumahan dan atau ke pelabuhan.

“Rekomendasi dari Ditjen Perhubungan Darat tersebut merupakan tidaklanjut dari surat yang sebelumnya dilayangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Nomor: 551/94/LLPD/Dishub, tanggal 5 Februari 2020 perihal permohonan larangan melintas angkutan barang pada Haul ke-15 Guru Sekumpul,” kata Faisal, Kepala BIdang (Kabid) Perhubungan Darat.

BACA JUGA :  Resmikan Puskesdes Bincau Muara

Dan atas larangan melintas angkutan barang tersebut, menurut Faisal, telah dilakukan pemasangan rambu petunjuk jalan alternatif di ruas jalan kabupaten, provinsi, dan nasional. Serta penambahan rambu pelarangan melintas untuk kendaraan angkutan barang pada sisi kiri jalan.

“Terkait larangan melintas angkutan barang ini, juga kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai yang tersebut dalam surat rekomendasi Ditjen Perhubungan Darat tersebut,” kata Faisal.

Baca Juga