1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Polres Banjar Berhasil Ungkap 40 Kasus Selama Operasi Kewilayahan Antik…

Polres Banjar Berhasil Ungkap 40 Kasus Selama Operasi Kewilayahan Antik Intan Tahun 2020.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Operasi kewilayahan yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2020 ini berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba. Hal itu diungkapakan oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo saat menggelar Press Conference Operasi Kewilayahan Antik Intan Tahun 2020 di Aula Tribrata Polres Banjar pada, Selasa (10/03/2020).

Dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo ini diungkap hasil pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020.

“Polres Banjar telah melaksanakan Operasi Antik Intan 2020 dengan sasaran kejahatan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba. Hasilnya kami telah berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 40 Kasus,” ujarnya.

Kasus yang berhasil diungkap Polres Banjar ini terdiri dari 4 Kasus Target Operasi (TO) yang telah berhasil diungkap 100 %, sementara 36 kasus sisanya berasal dari giat Rutin.

“Tersangka yang kami berhasil amankan ada 51 orang, terdiri atas 48 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Sementara untuk barang bukti terdiri atas Sabu sebanyak 277,13 Gram, Xtc 1 Butir dan Serbuk Xtc 0,50 Gram serta Carnophen 71 Butir,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo.

Kapolres Banjar ini menambahkan bahwa Polres Banjar dalam operasi kali ini lebih banyak melakukan penangkapan dibandingkan daerah lain.

BACA JUGA :  Begini Hasil Program Kemitraan Masyarakat FMIPA ULM di Banjar

“Ini bukan berarti ada kenaikan jumlah peredaran, tapi karena semua jajaran kami bergerak untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Banjar,” terangnya.

 

Sementara untuk kasus menonjol yang diungkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020 adalah jaringan peredaran gelap narkoba wilayah Banjarmasin dan Kalimantan Tengah yang diungkap di Kecamatan Simpang Empat pada Senin (24/2) yang lalu.

Dari kasus tersebut, Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 202,05 Gram dari tersangka Achmad Laduni Alias Doni (26), warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng.

“Pada hari Senin, tanggal 24 Febuari 2020 sekitar jam 21.30 wita di dalam SPBU km. 71 tepatnya di depan WC Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar telah terjadi dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara jual beli narkotika,” ujarnya.

Anggota yang mendapat informasi lanjut Kapolres Banjar,  bahwa target Operasi (TO) inisial AL akan bertransaksi narkoba jenis sabu di SPBU Km. 71 dengan ciri pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih.

BACA JUGA :  Terlambat Selesai, Warga Terdampak Secara Ekonomi

Berdasarkan infomasi tersebut beberapa Anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat, Iptu Endris Ary Dinindra melakukan penyelidikan di TKP dan tidak lama kemudian mobil dengan ciri-ciri tersebut di atas masuk ke dalam SPBU dan parkir di depan WC.

“Setelah itu  anggota kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap TO dan seisi mobilnya, akhirnya ditemukan 4 kantong plastik yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 202,05 gram atau 2,2 Ons. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Andri Koko Prabowo.

 

Kapolres Banjar menghimbau kepada masyarakat agar membentengi diri, terutama keluarga dari bahaya narkoba yang sudah mulai masuk hingga pelosok.

“Masyarakat sekarang banyak menganggap peredaran narkoba di tempat kita tak ada, tapi kenyataannya kita mengungkap 40 kejadian pidana narkoba. Karena itu kami menghimbau agar masyarakat jangan sampai terjerumus dalam peredaran narkoba, karena sekali masuk akan sulit keluar. Bergaullah dengan orang-orang yang baik dan jika menemukan peredaran narkoba, segera sampaikan kepada jajaran kami agar segera ditindaklanjuti,” pesannya.

 

Baca Juga