1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Pemko Siapkan Penyemprotan SKPD

Pemko Siapkan Penyemprotan SKPD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM,BANJARBARU – Daerah Kota Banjarbaru sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Banjarbaru H Said Abdullah, didampingi Dandim 1006 MTP, KAPOLRES Kota Banjarbaru, dan Kepala Dinas Kesehatan  Kota Banjarbaru mengadakan Apel pagi gabungan Terkait Persiapan Penyemprotan Desinfektan Gabungan TNI/POLRI ditiap SKPD dan Tempat pelayanan publik dan tempat yang dianggap perlu di sekitar Kota Banjarbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman depan Kantor BPBD Kota Banjarbaru dengan dihadiri Anggota BPBD, TNI – POLRI yang menjadi pelaksana dalam kegiatan ini.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Banjarbaru H Said Abdullah, dalam kegiatan ini menyampaikan ini adalah bentuk aksi nyata kita untuk memerangi dan menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ada di Kota Banjarbaru, aksi nyata ini adalah satu dorongan yang ingin di contohkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pihak TNI-POLRI yang diharapkan masyarakat kedepannya bisa mengaplikasikannya di lingkungan sekitar perumahan masyarakat Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  Banjarbaru Tambah 2 Raperda Baru

H Said Abdullah juga menghimbau masyarakat Kota Banjarbaru agar tidak panik yang terlalu berlebihan namun  juga dihimbau agar tetap waspada, dan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat).

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Bakal Terapkan PPKM Level 3, Mulai 21 Juli Hingga 31 Juli

Diimbau pula masyarakat Kota Banjarbaru agar bisa tetap bertahan dirumah sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menekan angka penyebaran virus ini, H Said Abdullah  juga melaporkan jumlah pasien dan kasus di Kota Banjarbaru  yang positif tidak ada dan pasien ODP kita ini tergolong adalah masyarakat yang mempunyai riwayat datang dari luar daerah.

Kegiatan penyemprotan dilakukan di Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, serta dilakukan di Pelayanan Publik lainnya di Kota Banjarbaru. (*)

Baca Juga