Kamis, April 3, 2025
BerandaBanjarPilkades Serentak Boleh Daftar Kades di Desa Mana Saja

Pilkades Serentak Boleh Daftar Kades di Desa Mana Saja

HEADLINE9.COM,MARTAPURA – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mulai berjalan. Sosialisasi pelaksanaannya dilaksanakan di tiap kecamatan. Kecamatan Aluh-aluh menjadi yang pertama melaksanakan sosialisasi.

“Sudah tahap sosialisasi. Yang pertama di Kecamatan Aluh-aluh pada 6 Februari 2020. Selanjutnya, sosialisasi akan dilaksanakan di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar,” kata Syahrialuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) awal pekan kemarin.

Termasuk dalam materi yang disosialisasikan, lanjutnya, teknis pencalonan, termasuk syarat yang mesti dipenuhi bakal calon kepala desa.

BACA JUGA :  Disbunak Kalsel Kunjungi Kebun Kopi dan UPH Di Lok Tunggul

Ditambahkan Syahrial, proses pilkades saat ini tak ubahnya proses dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Termasuk bakal calon kepala desa yang tak harus tercatat sebagai warga di desa penyelenggara pilkades.

“Boleh mencalon di desa lain. Jadi tidak harus beralamat atau bermukim di desa tersebut. Peraturannya saat ini membolehkan pencalonan di desa lain sesuai UU Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Syahrial.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 277 Pambakal

Lebih lanjut disampaikan pria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) ini, berdasarkan tahapan yang telah disusun, pencoblosan akan dilaksanakan pada 22 April 2020.

“Dua hari sebelum bulan puasa. Itu jika nantinya tidak ada perebuhan karena masih akan menunggu surat keputusan bupati. Jika lebih dari itu, kemungkinan pencoblosan akan dilaksanakan Juni,” kata Syahrial. (nsh)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular