1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Pembuka agama Dikumpulkan Untuk Cegah Corona

Pembuka agama Dikumpulkan Untuk Cegah Corona

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Pemuka Agama di Aula Mahligai Sultan Adam, Pendopo Bupati Banjar, Martapura.

Rakor Pemuka Agama dihadiri langsung Bupati Banjar H Khalilurrahman dan para Forkopimda Banjar, kepala SKPD terkait, ulama dan habaib, tokoh masyarakat, serta pengurus masjid.

Pada Rakor tersebut, salah satu diantarannya membahas Surat Edaran Himbauan Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Banjar.

Di kesempatan yang sama, Bupati Banjar didampingi Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar dan Ketua MUI Kabupaten Banjar membacakan dan menegaskan kembali Surat Edaran Bupati Banjar, Nomor 443. 1 / 307 / Kesra / 2020 tentang Himbauan Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar.

Sosialisasi Surat Edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, serta mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banjar terhadap penyebaran infeksi COVID-19.

BACA JUGA :  Tiga Pendamping Desa Raih Penghargaan Tingkat Provinsi Kalsel

Adapun Surat Edaran Bupati Banjar tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Serta Himbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 11/DP-P/MUI- KS/SR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banjar Nomor : 004/MUI-KAB.BJR/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.

Isi surat edaran tersebut seperti, untuk sementara waktu setiap masjid dan segenap umat Islam di Kabupaten Banjar agar tidak menyelenggarakan salat Jumat, dan menggantikannya dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing, sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan/ tidak ada lagi penularan wabah COVID-19 yang akan diberitahukan secara resmi.

BACA JUGA :  Kodim Martapura Gelar Hari Peduli Sampah Nasional 2019

Tidak melaksanakan kegiatan ibadah/keagamaan atau merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan orang dalam jumlah banyak dengan pertimbangan asas manfaat yang lebih baik untuk mencegah dan/atau terhindar dari potensi penularan penyakit, khususnya infeksi Covid-19;

Juga tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat; serta

Serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca istighfar sebanyak-banyaknya, membaca burdah di rumah masing-masing, membaca amalan-amalan seperti hizib bahar, hizib nawawi, ratibul haddad, ratibul aththas dan amalan lainnya, serta memohon ampunan kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai musibah. (lin)

Baca Juga