HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Tidak seperti biasanya, pasar Ramadan 1441 H yang biasanya dilaksanakan tiap tahun, tahu ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Banjar. Kebijakan ini diambil terkait bencana non alam, pandemic corona saat ini.
Penegasan tidak adanya Pasar Ramadan yang sebenarnya sudah menjadi agenda tahunan dari pemerintah kabupaten Banjar tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Banjar HM Hilman. Karena saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan menjaga jarak untuk memutus rantai persebaran virus covid-19 tersebut.
“Tahun ini pemerintah tidak akan memfasilitasi pasar wadai Ramadan yang sudah menjadi agenda tahunan, karena tidak mungkin kita akan melaksanakan hal tersebut, sebab berpotensi mengumpulkan orang banyak,” ujar Sekda Banjar.
Namun demikian, Pemkab Banjar juga tidak melarang jika ada warga yang ingin berjualan kue di saat Ramadan untuk orang berbuka puasa.
“Kami tak mungkin bisa melarang orang berjualan karena kegiatan ekonomi harus tetap terus berjalan, berkaitan dengan kehidupan banyak orang. Namun harus tetap memperhatikan poha hidup sehat,” kata Hilman.
Lanjutnya, warga juga harus ingat dan terus menjaga jarak untuk mencegah penularan virus covid-19 ini, karena saat itu nanti akan bertemu dengan banyak orang.(lin)