HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Keluarnya SK dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar disetujui secara resmi oleh Kementerian Kestentang persetujuan PSBB di tiga Kabupaten Kota di Kalsel, Kabupaten Banjar siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 6 Kecamatan.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, dr Diauddin mengatakan, kalau usulan tersebut memang sudah disetujui. Dan pihaknya juga baru menerima surat tersebut Senin Malam kemarin.
Sedangkan untuk kapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Banjar, dr Diauddin menjelaskan pihaknya akan segera membahas hal ini bersama dengan tim GTTP covid-19 Kabupaten Banjar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Banjar sudah mengusulkan pelaksanaan PSBB untuk 6 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Banjarmasih dan Banjarbaru.
Adapun PSBB Parsial meliputi Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Martapura Kota, dan Martapura Timur.
Bahkan sebelumnya, Kabupaten Banjar sudah beberapa kali melakukan rapat persiapan pelaksanaan PSBB ini yang pimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman.
Yang sudah dipersiapkan Pemkab Banjar diantaranya kesiapan Jaring Pengamanan Sosial, Tempat karantina dan Keamanan.
Untuk jaring pengamanan sosial disiapkan 30.100 paket (diluar penerima BLT) untuk enam kecamatan. Untuk Karantina disiapkan di Sanggar Belajar Bersama (SKB) di jalan Sekumpul Ujung dan di Guest House Sultan Sulaiman di jalan A. Yani Sei Paring.
Untuk pengamanan PSBB Koordinator Satgas adalah DANDIM 1006 yang daerah teritorinya meliputi Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dan dibantu oleh Kapolres Banjar dan Kapolres Banjarbaru.
“Paket dibagikan pada enam wilayah dengan pengadaan langsung pemberdayaan masyarakat, beras diambil dari Gapoktan dalam kemasan 10 kg yang dikemas oleh Dinas Ketahananan Pangan, hasil dari panen raya musin tanam 1,” ujar Sekda.
Penulis : Putri