Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Warga Banjarbaru Tak Pakai Masker Siap-Siap Denda Rp 250 Ribu

Warga Banjarbaru Tak Pakai Masker Siap-Siap Denda Rp 250 Ribu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, mulai meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Virus corona yang salah satunya wajib menggunakan masker di tempat umum.

Kebijakan tegas yang diambil Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, merupakan upaya penanganan dan pencegahan pandemi Virus Corona yang tiap harinya kian meningkat, sehingga perlu adanya sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Perlu diketahui pada bab III sanksi pelanggaran prokes-Covid-19, terutama pembatasan aktivitas di luar rumah terdapat di Pasal 4 ayat (1), khususnya di tempat/fasilitas umum tanpa mengenakan masker disanksi.

Mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA :  H Saidi Mansyur : Haul Jadi Momen Pengikat Silaturrahmi dan kenang Jasa Para Tuan Guru

Untuk pemberi sanksi pun diserahkan ke aparat Satpol PP Kota Banjarbaru didampingi pihak kepolisian, terdapat dalam Pasal 4 ayat (2).

Lalu, pada bagian kedua soal pembatasan kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum diatur di Pasal 5. Dirinci kan pada ayat (1), ketika setiap orang melanggar melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif.

Sanksinya berupa teguran tertulis, sanksi sosial hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu minimal, dan maksimal nya Rp 250 ribu. Semua uang denda itu dimasukkan ke kas daerah Pemkot Banjarbaru.

“Sanksi 250 ribu apabila mereka tidak menggunakan masker. Ini upaya kita mendisiplinkan masyarakat. Kalau sanksi fisik, dianggap main-main,” tegas Nadjmi Usai Rapat Rapat Paripurna, (14/07) siang.

BACA JUGA :  Leher Diborgol Oknum Wakar, Ojol Lapor Polisi

Diungkapkannya bahwa sanksi tersebut diberlakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita ingin ada efek jera mengingat ternyata hukuman fisik kurang mengena, jadi kita ubah dengan per wali hukuman denda,” tambahnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama 2 minggu kedepan.

“Dalam 2 minggu ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa apabila tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi yang dilakukan bisa ter sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru, agar tidak ada lagi alasan tidak mengetahui perwali tersebut. (Ptr)

Baca Juga

KLIK KANAN DIKUNCI... TIMPAKUL