headline9.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran pidana Pemilu segera diputuskan. Terlapor Camat Aluh Aluh, Minggu (25/10/2020).
Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar, segera putuskan kasus tersebut berdasarkan dengan ketentuan penanganan kasus di Gakkumdu, yang dibatasi
waktu 5 hari pasca laporan di register.
Karena itu hari ini (Minggu, 25/10/2020) kasusnya sudah harus dibuat keputusan. Apakah kasusnya lanjut atau dihentikan.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Anggota Gakkumdu Banjar, Syahrial, ia membenarkan, Minggu (25/10/2020) kasus tersebut waktunya sudah 5 hari dan akan diputuskan.
Namun, Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penanganan Pelanggaran ini menyatakan, besok hasil kajian akan pihaknya sampaikan kepada media.
“Esok, rilis dengan kawan-kawan media dan secara resmi disampaikan,” pungkas Syahrial. (lin/hl9)
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bakal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat menggelar seminar nasional, di salah satu hotel… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marliana dibebastugaskan sementara dan dipastikan tengah menjalani… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) gelar rapat Koordinasi Optimalisasi… Read More
Headline9.com, BANJARBARU – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby… Read More
This website uses cookies.