HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Pandemi Covid-19 telah mengubah pola pembelajaran secara masif. Proses pembelajaran yang mestinya dilaksanakan secara tatap muka, sekarang berubah menjadi sistem pembelajaran jarak jauh atau daring.
Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisasi cepatnya penyebaran Covid-19. Kebijakan penutupan tersebut sebagai respons terhadap kebijakan dan imbauan pemerintah untuk melakukan social distance (jaga jarak).
Setelah sekian lama melaksanakan pembelajaran jarak jauh, Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di daerah zona hijau dan zona kuning secara bertahap.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bahwa proses pembelajaran tatap muka di sekolah ini berdasarkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat yang dimaksud yakni melibatkan 4 menteri yaitu Mendikbud, Menterti Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Demikian juga, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru akan melaksanakan pembelajaran tatap muka disekolah yang wilayah zona hijau dan kuning dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Muhammad Aswan, mengungkapkan kesiapannya dalam mengizinkan pembelajaran tatap muka.
“Beberapa waktu yang lalu kita sudah menyiapkan sekolah yang akan menjadi percontohan, untuk memotivasi sekolah atau mencontohkan kepada sekolah yang lain seperti apa sih protokol kesehatan. Kita sudah melakukan piloting di beberapa sekolah yang memang siap,” ungkapnya, Kamis (05/10) siang.
Seperti yang berlaku pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning, semua otoritas pendidikan harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
“Persyaratan untuk memenuhi protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka, setiap sekolah harus memiliki sarana sanitasi, cuci tangan, dan alat untuk mengecek suhu tubuh, kemudian tiap sekolah juga harus mewajibkan siswa serta guru untuk memakai masker,” katanya.
Aswan menambahkan, seandainya ada peserta didik memiliki kondisi medis atau sakit, maka dilarang masuk sekolah.
Sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka harus dengan persetujuan orangtua siswa, jika tidak mendapat persetujuan dari orangtua maka pembelajaran dilakukan secara daring.
“Jika orangtua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah tanpa paksaan,” tegas Aswan.
Adapun sekolah yang akan melaksanakan proses pembelajaran tatap muka di jenjang Sekolah Menengah Pertama (Smp) yakni Smp 1 dan 2, jenjang Sekolah Dasar (Sd) yaitu Sd Komet 1 dan Komet 3.
“Untuk memulai proses pembelajaran tatap muka paling cepat dilaksanakan awal Desember,” pungkasnya. (HL9/Ptr)
Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More
This website uses cookies.