Minggu, April 6, 2025
BerandaBanjarbaruPemilik Saham, Banjarbaru Tak Diajak dalam Perubahan Status PDAM Intan Banjar

Pemilik Saham, Banjarbaru Tak Diajak dalam Perubahan Status PDAM Intan Banjar

Saham Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sama besar 44 persen

headline9.com, BANJARBARU – Perubahan nama PDAM Intan Banjar menjadi Perseroda saat ini masih berproses di DPRD  Banjar, ternyata selama ini tidak mengikutsertakan Banjarbaru secara maksimal yang juga sebagai pemilik salam PDAM.

Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto, mengungkapkan dalam proses perubahan status PDAM Intan Banjar ini, sebelum memang sudah ada hearing dengan Komisi II Kabupaten Banjar, mengenai perubahan bentuk hukum PDAM Intan Banjar.

BACA JUGA :  'Keminting' 250 Juta di Balik Kisruh RPJP Banjar: Rofiqi Siap Beberkan ke Kemendagri

“Kita berharap nanti saat pembentukan pansus dan mulai pembahasan Raperda ini, juga hearing dengan pemko Banjarbaru dan DPRD Banjarbaru terutama mengenai modal dasar, saham dan pembagian laba,” kata Windi.

Tidak hanya itu saja, Windi juga membabarkan mengenai akta notaris PDAM.  Menurutnya, walaupun jumlah saham sama besarnya, namun berdasarkan akta pendirian PDAM Intan Banjar milik Pemkab Banjar. Banjarbaru hanya penyerta modal, tidak perlu memiliki, tapi bisa menikmati pelayanan ke masyarakat.

BACA JUGA :  Kantor Kementerian ATR/BPN Terbakar, Karo Humas Tegaskan Tak Ganggu Layanan ke Masyarakat

“Untuk menjadi Perseroda, salah satu daerah harus memiliki saham  51 persen, nanti jika memang berubah jadi PT PDAM Intan Banjar harus ada yang memiliki saham sebesar 51 persen,” ujarnya.

Saat ini, masih menurut Windi, kepemilikan saham PDAM Intan Banjar dimiliki 3 daerah, yakni Pemkab Banjar sebesar 44 persen, Banjarbaru 44 persen dan Pemprov Kalsel 12 persen.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular