Headline9.com, MARTAPURA – Pedagang Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, keluhkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Surat Edaran (SE) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) nomor; SE- 32/PERUMDA PBB/2024 tertanggal 04 Desember 2024 lalu, bahwa kenaikan ini terjadi atas dasar terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 7 Ayat (1) huruf b terkait Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Yang mana, paling lambat penerapan tarif tersebut dimulai pada 1 Januari 2025.
Namun, hal ini justru tidak ada sosialisasi oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) ke pedangang. Kenaikan ini pun sempat membuat beberapa para pedagang melontarkan protes ke petugas di lapangan lantaran harga tarif yang dikenakan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Ami, salah satu pedagang di Pasar Kindai Limpuar Gambut mengaku terkejut atas penerapan tarif yang diberlakukan. Penerapan ini, menurutnya, harus dikaji oleh pihak terkait agar kebijakan itu tidak selalu membebani pedagang.
“Jujur, pendapatan kita tiap hari tidak menentu, paling banyak Rp200.000 sedangkan sewa toko gorden Rp400.000 per bulan. Naiknya PPN 12% ini harusnya ya dikaji dulu, kalau pun demi peningkatan infrastruktur pasar kita setuju saja tapi kenyataannya sampai sekarang tak sesuai, ditambah tarif kebersihan juga naik tapi nyatanya juga tidak maksimal. Kalau begini terus saya sebagai pedagang mau pindah saja,” katanya, Kamis (2/1/2025) siang.
Ia juga mengeluhkan adanya biaya parkir tiap bulan yang dikabarkan juga turut ikut-ikutan naik. Karena tarif yang dikenakan sebesar Rp2.000 akan berubah menjadi Rp3.000 menyesuaikan dengan regulasi baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tiap bulan, saya harus menyisihkan Rp40.000 untuk parkir kalau naik ikut naik mau tidak mau menyisihkan di atas Rp50.000,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan, Via salah satu pedagang sembako yang berdagang di Pasar Kindai Limpuar Gambut mengaku berat jika setiap hari dikenakan tarif baru. Mengingat, pendapatan bersih yang dirinya dapatkan tiap harinya hanya bekisar Rp25.000.
“Karena kenaikan tarif 12% sampai hari ini tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja kami menerima harga tarif di lapak seperti kebersihan naik terus itu tarif ketertiban juga naik. Toilet umum juga ikut-ikutan naik Rp2.240,”ungkapnya.
Terkait itu, dirinya meminta agar anggota DPRD Kabupaten Banjar juga bisa memikirkan nasib perekonomian mereka. Jangan hanya memikirkan lokasi pasar yang berada di Martapura, Kabupaten Banjar.
“Kami sudah lelah meminta-minta, ya anggota dewan harusnya kan juga memikirkan persoalan ini. Pemerintah juga harusnya jangan seenaknya menekan ke masyarakat,” cetusnya.
Tarif kenaikan PPN 12 persen yang dikenakan Perumda Pasar Bauntung Batuah (Perumda PBB) ke pedagang di antaranya Jasa Layanan Fasilitas Harian Umum Toko Rp1.120, Fasilitas Kebersihan Rp2.240, Fasilitas Ketertiban Rp1.120. Sementara Jasa Pelayanan Fasilitas Listrik untuk 20 watt (Rp2.240), 40 watt (Rp3.360), 60 watt (Rp4.480), 80 watt (Rp5.600), 100 watt (Rp6.720). Selain itu, Jasa Tempat Usaha lainnya; Space, toko, bak, kios dan Los sebesar Rp1.120, Tarif Pedagang Tidak Tetap atau PKL sebesar Rp1.120 dan Fasilitas Pelayanan Limbah Cair sebesar Rp2.240.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah