Selasa, Juni 24, 2025
BerandaPutusan Kode Etik: Dian Marliana Terancam Dipecat Sebagai ASN Pemkab Banjar

Putusan Kode Etik: Dian Marliana Terancam Dipecat Sebagai ASN Pemkab Banjar

Headline9.com, MARTAPURA – Beredar kabar, Majelis Kode Etik ASN Pemkab Banjar diduga mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Dian Marliana, pasca nonjob dari jabatannya sebagai Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

Rekomendasi yang dimaksud berdasarkan informasi yang didapat headline9.com, pertama; rekomendasi penurunan pangkat satu tingkat dari eselon II menjadi eselon III, kedua; direkomendasikan sebagai staf atau pegawai biasa dan ketiga; memberikan rekomendasi pemberhentian atau memecat Dian Marliana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada babak baru untuk Dian Marliana, apakah diberhentikan sebagai ASN, ataukah turun satu tingkat sebagai pejabat eselon III, atau kemungkinan besar menjadi staf biasa?

Kabarnya, nasib Dian Marliana yang sebelumnya mengemban tugas sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) ini tinggal menunggu persetujuan Bupati Banjar H Saidi Mansyur selaku pembina. Tiga rekomendasi itu diduga harus menjadi pilihan Bupati Banjar.

BACA JUGA :  Audisi GBN Banjar Mengerucut 4 Nama. Jalani Seleksi Lagi ke Provinsi

Dikonfirmasi awak media, Inspektur Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly, yang juga anggota Majelis Kode Etik ASN ini justru mengaku tidak mengetahui perihal rekomendasi itu.

“Saya memang tak mengikuti sidang karena mengikuti kegiatan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalsel terkait layanan publik,” ungkapnya, Jumat (14/3/2025).

Kendati berdalih tak mengetahui, Riza Dauly, mengakui, jika pada Februari 2025 sempat dilaksanakan sidang kode etik. “Saya lupa berapa kali sidangnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengungkapkan, bahwa proses pemeriksaan pelanggaran kode etik telah dilaksanakan. Dan telah selesai dilaksanakan di 2024.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf. Hasilnya memang terjadi pelanggaran kode etik, tapi proses pemeriksaannya sudah selesai di tahun 2024,” papar Erny usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (12/3/2025).

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Banjar Gunakan Dana Talangan, Pergeseran Logistik ke Kecamatan Dijadwalkan Empat Hari

Apakah Dian Marliana berkemungkinan difungsionalkan? Erny menjawab tidak. “Karena kan sudah minta maaf,” bebernya.

Faktanya, Erny Wahdini sempat mengungkapkan jika pihaknya bakal menyampaikan hasil dari proses pemeriksaan soal adanya indikasi pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Dian Marliana. Termasuk, melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan BKPSDM Kabupaten Banjar, Jumat, 14 Januari 2025 kemarin.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular