Headline9.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru membentuk panitia khusus (pansus) guna menangani sengketa tanah antara Kodim 1006/Banjar dan warga Gunung Kupang. Kedua belah pihak memaparkan permasalahan tersebut dalam pertemuan di DPRD Banjarbaru.
Anggota DPRD Banjarbaru, Taufik Rachman, menyatakan bahwa pembentukan pansus merupakan langkah konkret untuk mengumpulkan data dan bukti dari kedua pihak. Ia menyebut lokasi tanah sengketa berada di wilayah Kelurahan Cempaka, tidak jauh dari kediamannya.
“Saya sempat berdiskusi dengan ketua paguyuban di sana,” ujarnya.
Taufik menambahkan, DPRD Banjarbaru akan berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Transmigrasi, bahkan jika diperlukan hingga Mabes TNI dan DPR RI untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, Komandan Kodim 1006/Banjar, Letkol Kav Zulkifer Sembiring, menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah transmigrasi dengan luas mencapai 2.500 hektare sesuai data yang dimiliki pihak Kodim, yaitu 5 km x 5 km.
“Kompleks persoalannya ada pada pemetaan luas lahan. Jadi kami pilah dulu permasalahannya,” kata Zulkifer.
Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Banjarbaru dalam memfasilitasi mediasi antara pihak Kodim dan warga. Zulkifer berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
Sengketa tanah ini menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam beberapa bulan terakhir. Warga Gunung Kupang mengklaim lahan yang digunakan Kodim 1006/Banjar merupakan tanah milik warga secara turun-temurun, sementara Kodim menyebut tanah tersebut merupakan bagian dari area transmigrasi yang tercatat dalam dokumen resmi.