Sabtu, April 19, 2025
BerandaKematian Jurnalis Juwita, Kadispenal: Rudapaksa dan Pelaku Lain Tunggu Di Persidangan Militer

Kematian Jurnalis Juwita, Kadispenal: Rudapaksa dan Pelaku Lain Tunggu Di Persidangan Militer

Headline9.com, BANJARMASIN – Kasus kematian seorang jurnalis berusia 23 tahun, Juwita yang dibunuh tragis oleh kekasihnya Jumran (25), prajurit berpangkat Kelasi I TNI Angkatan Laut (AL), terus bergulir. Dalam press conference yang digelar di Gedung Mustafa Ideham Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI AL, Selasa, 8 April 2025, tersangka Jumran akan diadili di Pengadilan Militer.

Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah mengantongi 46 alat bukti yang mengaitkan kasus pembunuhan Juwita berdasarkan hasil penyidikan, termasuk menyita Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa pelaku melalui jasa rental mobil, di Jalan Golf, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru bersama sepeda motor korban yang kini turut diamankan. Hal ini pun telah dilimpahkan dan ditangani langsung oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih dalam jelang Peradilan Militer.

Penyidik Denpomal juga telah memeriksa 11 orang saksi dalam menguatkan dugaan itu. Rekonstruksi pembunuhan Juwita yang digelar Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Sabtu, 5 April 2025 lalu, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sebanyak 33 reka adegan telah menitikberatkan tersangka Jumran bakal segera dipecat dari satuan militer TNI AL.

img 20250408 wa00821857714275407587888

Namun, dalam rangkaian tersebut tidak diungkap bagaimana Jumran melakukan pelecehan seksual terhadap Juwita sebelum akhirnya dibunuh secara tragis oleh tersangka. TNI AL juga lebih kepada mendalami perihal kasus penghilangan nyawa seseorang alias pembunuhan berencana.

Selain itu, beberapa tahapan penyidikan juga seakan banyak yang hilang. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Juwita, M Pajri, seusai digelarnya rekonstruksi pembunuhan korban oleh tersangka, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu, 5 April 2025 kemarin.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menegaskan, bahwa dalam rangkaian penyidikan yang dilaksanakan pihaknya tidak ada menghilangkan kejadian-kejadian penting. Salah satunya rudapaksa yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA :  Tengkorak Mengapung di Bawah Rumah Singgah Basirih Selatan

“Sebanyak 33 reka ulang adegan itu tidak menghilangkan kejadian-kejadian sebelumnya. Terkait rudapaksa, kenapa kami tidak memuat reka adegannya karena nanti akan kita buktikan di persidangan dengan dikuatkan alat bukti tetapi kita lebih menuju kepada proses terjadinya pembunuhan karena itu yang tertinggi,” ujarnya, kepada awak media, di Gedung Mustafa Ideham Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI AL, Selasa (8/4/2025).

Berkaitan rudapaksa, lanjut dia, masih dalam tahap proses pemeriksaan forensik dan akan segera diserahkan ke Odmil III-15 Banjarmasin. “Kita sudah menyerahkan tes DNA (cairan yang terdapat di rahim korban, red) dan ini yang nanti menyusul. Kedua adalah forensik digital, kita masih membutuhkan waktu, selanjutnya ini juga akan menyusul diserahkan ke Odmil,” papar Made.

Motif pembunuhan yang direncanakan matang oleh tersangka Jumran, diakui perwira bintang satu itu, lantaran tidak ingin menikahi. Selebihnya, bakal didalami oleh Odmil III-15 Banjarmasin dan diungkap secara terbuka di sidang peradilan Militer.

“Berdasarkan hasil penyidikan Denpomal Banjarmasin bahwa motif tersangka (Jumran, red) ini tidak mau menikahi korban,” ungkapnya, meski tidak menyebutkan secara detail apa maksud dari hal tersebut hingga pelaku tega membunuh.

Akan tetapi, muncul pertanyaan apakah ada pihak ketiga selain Juwita yang menyebabkan Jumran tega melakukan pembunuhan? Ia menegaskan hasilnya akan dimunculkan di persidangan Militer.

Selain itu, kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan Juwita dan adanya dugaan pemalsuan identitas untuk melancarkan aksi tersebut? I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, meminta agar jangan berasumsi liar.

BACA JUGA :  E KPT Belum Tuntas Didistribusikan ke Masyarakat

“Seluruhnya akan dibeberkan di persidangan terbuka. Kalau dugaan pemalsuan identitas, kita melihat delik yang besar dulu yakni pembunuhan tadi, motif kenapa tidak mau menikahi dan dibantu pelaku lain entah itu sipil atau siapa pun jangan sampai berasumsi. Terkait hal itu nanti bisa di persidangan silahkan rekan wartawan kawal. Jika dalam prosesnya janggal ada kuasa hukum, jadi bukti hari ini adalah kasus pembunuhan,” ucapnya.

Berdasarkan pasal yang disangkakan ke pelaku karena terbukti melakukan pembunuhan tentu selain menerima hukuman berat, Jumran selaku prajurit berstatus Kelasi I itu bakal dipecat. “Sanksi tegas itu sudah jelas, sesuai dengan pasal 340 dan 338 KUHP yang dibebankan itu artinya pasti dipecat serta mendapat hukuman sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam peradilan militer. Ini juga berlaku ke anggota lainnya jika melakukan perbuatan yang sama kepada warga sipil,” kata dia.

Berkaitan Pengadilan Militer yang bakal dihadapi tersangka Jumran, pihak Odmil III-15 Banjarmasin lebih dahulu harus menerima Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) melalui persetujuan Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan.

“Setelah pelimpahan, kami akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materialnya, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami olah sesuai dengan ketentuan yang ada maksimal dua minggu. Kemudian, kami ajukan ke Perwira Penyerah Perkara (Papera) agar diterbitkannya Sekpra. Apabila ini sudah terbit, maka itu menjadi dasar kami untuk melakukan pelimpahan ke pengadilan militer. Setelah sampai di pengadilan militer, sesuai dengan mekanisme yang ada hingga terbitkannya rencana sidang dan dikirim ke Odmil III-15 Banjarmasin barulah kita memanggil saksi dan tersangka,” tambah Kepala Odmil III-15, Letkol Chk Sunandi.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular