Sabtu, April 19, 2025
BerandaBanjarPerumda Pasar Bauntung Batuah Rugi Puluhan Juta Gegara PPN, Kini Menanggung Tunggakan...

Perumda Pasar Bauntung Batuah Rugi Puluhan Juta Gegara PPN, Kini Menanggung Tunggakan Pajak Rp1,2 M

Headline9.com, MARTAPURA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah rugi puluhan juta gegara sempat naikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Perusahaan plat merah milik Pemkab Banjar ini terkena Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi ini pun menimbulkan pro dan kontra antara pedagang dan perumda itu, penyebabnya yakni adanya kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen yang harus dilaksanakan per 1 Januari 2025.

Bukan lantaran dikenai pajak barang mewah melainkan UU tersebut lebih tertuju pada sektor pendapatan Perumda Pasar Bauntung Batuah yang dipungut selama bertahun-tahun. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pun sudah menerapkan dua pekan ke para pedagang dimulai pada 1 Januari 2025. Karena ada poin perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, PPN yang sebelumnya dikenakan 12 persen ke dalam pungutan retribusi keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum seperti toilet umum kembali ke diturunkan ke tarif 11 persen.

Adanya implementasi aturan itu, Perumda Pasar Bauntung Batuah juga dikenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berupa hutang tunggakan pajak mencapai Rp1,2 miliar.

Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, mengungkapkan, bahwa perusahaan yang notabene bukan mencari keuntungan melainkan lebih kepada jasa pelayanan itu akan menyesuaikan regulasi baru berkaitan dengan tarif di UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Terkait adanya penerapan PPN 12 persen dan kini dikembalikan menjadi 11 persen akan ada perubahan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan itu bisa saja diubah targetnya yang disesuaikan dengan regulasi di atasnya,” ungkapnya, kepada awak media, Selasa (15/4/2025).

Terlanjur dipungutnya PPN 12 persen di Pasar Ahad Kertak Hanyar dan Pasar Kindai Limpuar Gambut selama dua pekan itu, apakah ada kebijakan kompensasi yang diberikan ke pedagang?  Ferdiansyah menjawab bakal segera membicarakannya dengan jajaran direksi Perumda Pasar Bauntung Batuah. “Pengambilan keputusan tentu ada dasar hukumnya baik itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan direksi di perusahaan itu sendiri,” papar dia.

BACA JUGA :  Terapkan Layanan Primer, Dinkes Banjar Gelar Rakor Pokjanal Posyandu

Mengenai belum jelas apakah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019 sudah dilakukan perubahan lantaran kebijakan itu tak sinkron dengan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021 dan justru menyebabkan kerugian perusahaan hingga menyebabkan tunggakan Rp1,2 miliar?

Ia secara tegas memang harus dilakukan perubahan dan peninjauan melalui uji petik. Karena, tambah dia, sudah tak sesuai lagi dengan regulasi yang diterapkan Pemkab Banjar dengan pusat.

“Perubahan Perbup itu dasarnya ada di Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), artinya ada kajian dulu termasuk uji petik baru disahkan. Kita juga sudah memiliki Perda baru memuat tentang pajak dan retribusi daerah tentu detailnya kita harus melihat apakah ada termuat di sana,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setdakab Banjar, Ahmad Rizal Putra, mengungkapkan, sampai saat ini usulan perubahan produk hukum untuk melegalkan tarif retribusi yang dikenakan Perumda Pasar Bauntung Batuah tersebut belum sampai ke meja pihaknya. “Sepengetahuan saya masih belum ada usulan. Corong untuk mengusulkan perubahan itu harus ke Bagian Perekonomian dan SDA karena mereka sebagai pembinanya, pemkarsanya bisa melalui BUMD sendiri. Tapi, kalau ada usulan atau kajian saya tak dapat memastikan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, mengungkapkan, bahwa memang sempat terkendala dengan adanya penerapan PPN 12 persen. Bahkan, kerugian akibat implementasi ini menyebabkan kerugian bagi pemasukan daerah hingga puluhan juta.

BACA JUGA :  Reporter Kabupaten Banjar Bawa Sembako ke Rumah Kai Idang

“Rata-rata ekonomi pedagang kita ini bukan menengah atas tapi sebalik ke bawah, memang sempat terjadi pro kontra di lapangan lantaran hanya sebagian dapat membayar. Kami juga berat menaikan PPN 12 persen, tapi karena dasarnya kuat mau tak mau kita harus mengikuti dan ada aturan terbaru akhirnya menjadi 11 persen. Permasalahan ini akan kita sampaikan ke Komisi II DPRD Kabupaten Banjar,” ucapnya, Jumat (11/4/2025) sore.

Dirinya menyebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) agak ogah-ogahan saat diajak ikut melakukan sosialisasi ke pedagang pasar.

“Kami ajak turun ke lokasi sampai ini tidak berani, yang harus disosialisasi itu bukan kami di perumda tetapi pedagang dan kami siap membaur dan membantu. Yang harusnya mengenal tarif PPN itu adalah pedagang, ketika mereka tidak mau bayar ya justru dampaknya ya kita juga yang menanggung tunggakan dari pajaknya,” ucap Rusdi.

Ketika ditanya tunggakan pajak yang dikenakan Kanwil DJP Kalselteng apakah berdasarkan dari nilai aset Perumda Pasar? Rusdi menegaskan seluruhnya berasal dari sumber pendapatan. “Kemungkinan PAD akan kita turun yang sebelum menargetkan sebesar Rp1 miliar bisa jadi di bawah dari itu karena kita harus membayar tunggakan,” papar dia.

Kemudian ditanya lagi kebijakan apa yang diberikan ke pedagang karena terlanjur membayar retribusi dengan nilai PPN 12 persen saat penerapan dua pekan itu bahkan telah mengalami kerugian puluhan juta atas dampak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021? Ia justru enggan memberikan jawaban.

“Intinya agar perusahaan tetap bertahan ya harus pintar-pintar cari potensi lain,” tutupnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular