Rabu, Juli 30, 2025
BerandabpnKantah Kota Banjarbaru Kembali Berikan Lagi Layanan Pertimbangan Teknis di Bangkal

Kantah Kota Banjarbaru Kembali Berikan Lagi Layanan Pertimbangan Teknis di Bangkal

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan permohonan layanan pertimbangan teknis Pertanahan, pada Rabu (18/6/2025).

Layanan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Kantah Banjarbaru langsung menerjunkan Tim Pertimbangan Teknis dalam kegiatan pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah, pemetaan, dan berbagai teknis penilaian secara mendalam. Layanan tersebut pun meliputi permohonan Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Milik (HM).

BACA JUGA :  Lima Kementerian Teken MoU, ATR/BPN Siap Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Selain itu, lingkup pelaksanaan tim pertimbangan teknis juga melakukan pelayanan berupa pengecekan pemecahan dan penggabungan tanah, pengukuran, pemetaan dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan.

Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan.

BACA JUGA :  Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN TA 2024, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik

PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular