BerandaHukum dan PeristiwaBPKPAD: Lahan RS Tipe D Gambut Telah Penuhi Readiness Criteria Sebelum Proyek...

BPKPAD: Lahan RS Tipe D Gambut Telah Penuhi Readiness Criteria Sebelum Proyek Dimulai

Headline9.com, MARTAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar memastikan status lahan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, telah memenuhi ketentuan administrasi dan tidak bermasalah.

Penegasan itu disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan (pematangan lahan) Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, mengatakan proses hibah lahan telah berjalan sebelum pekerjaan pematangan lahan dimulai pada 2025. Menurutnya, pencatatan aset oleh BPKPAD dilakukan secara paralel sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pernyataan hibah lahan sudah kami terima sebelum pematangan lahan dilaksanakan, itu di tahun 2025. Saat proyek berjalan, proses pencatatan aset di BPKPAD juga ikut berjalan,” ujar Nashrullah, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA :  Terungkap, Fase Booming Makam Harum Telok Selong Menurun

Ia menegaskan lahan seluas 19.800 meter persegi (m²) yang digunakan untuk pembangunan RS Tipe D Gambut telah memenuhi persyaratan administrasi, baik dari sisi penganggaran maupun tata kelola pengadministrasian aset.

Menurut Nashrullah, setelah melalui proses verifikasi dan pencatatan oleh Bidang Aset, Pemerintah Kabupaten Banjar telah memenuhi Readiness Criteria atau kriteria kesiapan yang menjadi syarat pelaksanaan proyek.

“Kalau sifatnya DAK, yang dipersyaratkan adalah pernyataan hibah dari masyarakat. Setelah itu pekerjaan dapat berjalan sambil proses registrasi aset diselesaikan. Jadi tidak harus menunggu aset terdaftar terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, lahan hibah tersebut kini telah tercatat sebagai aset milik Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Legalitasnya didukung Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 04 dan 05 serta Akta Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 06 dan 07 yang telah diregistrasi.

BACA JUGA :  Perbup dan UU Bentrok, Perumda Pasar Bauntung Batuah Nunggak Pajak Hingga Rp1,2 M

Berdasarkan data BPKPAD, aset tersebut berada di Jalan Pemanjatan Km 2 RT 21, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut. Pencatatan aset disahkan pada 20 Mei 2026 dengan nilai Rp9.402.004.111,70 dan diperuntukkan sebagai lahan pembangunan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Banjar seluas 19.800 meter persegi.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi proyek RS Tipe D Gambut masih terus berlangsung di Kejari Kabupaten Banjar. Hingga kini, penyidik belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait pengungkapan perkara itu.

Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan menyita 48 dokumen serta satu perangkat komputer. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular