BerandaHukum dan PeristiwaPH Ahli Waris: Putusan MA Bersifat Deklarator, Tak Perlu Eksekusi Rumdin Ketua...

PH Ahli Waris: Putusan MA Bersifat Deklarator, Tak Perlu Eksekusi Rumdin Ketua DPRD Banjarbaru

headline9.com, BANJARBARU – Tim Penasihat Hukum (PH) ahli waris almarhum H Zubaidi Karim menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. atas sengketa tanah rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru bersifat deklarator, sehingga tidak memerlukan proses eksekusi sebagaimana dipahami Pemko Banjarbaru.

Anggota Tim PH ahli waris, Darmawan Djaferie, mengatakan Putusan MA Nomor 706/PK/PDT/2024 hanya menetapkan status hak kepemilikan atas tanah dan mengembalikan keadaan kepada posisi semula. Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak memuat perintah eksekusi sebagaimana putusan yang bersifat kondemnator.

“Karena sifatnya mengembalikan kepada posisi semula. Putusan deklarator tidak memerlukan eksekusi. Berbeda dengan putusan kondemnator yang dalam amar putusannya memang memerintahkan eksekusi,” ujar Darmawan didampingi Zainal Ilmi dan Ilman Laduni, Jumat (24/7/2026).

20260727 135741271185221011762386
PH Ahli Waris: Putusan MA Bersifat Deklarator, Tak Perlu Eksekusi Rumdin Ketua DPRD Banjarbaru 2

Ia menegaskan, apabila pihaknya justru melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah dinas tersebut, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena amar putusan tidak memerintahkan pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA :  Ini Kata Ratomi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Koni

Menurut Darmawan, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan kepemilikan tanah seluas 25 x 35 meter di Jalan Srikaya, Kecamatan Banjarbaru Selatan, sebagai milik para ahli waris almarhum H Zubaidi Karim, yakni HM Athaurrahman, dr Maskiah binti H Zubaidi Karim, Safwati binti H Zubaidi Karim, dan dr Milhanah binti H Zubaidi Karim.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum Pemko Banjarbaru yang hingga kini masih mencatat rumah dinas tersebut sebagai aset daerah, padahal hak atas tanah telah diputus menjadi milik ahli waris.

“Apa dasar hukumnya Pemko Banjarbaru memasukkannya dalam daftar aset daerah? Karena tanpa dasar hukum, ini merupakan pencaplokan tanah milik warga dan dapat berimplikasi pada penyalahgunaan wewenang,” kata Darmawan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Faisyal Ridha, menyatakan tanah dan bangunan rumah dinas masih tercatat sebagai aset Pemko Banjarbaru karena belum terdapat pelaksanaan eksekusi dari pengadilan.

BACA JUGA :  Covid-19 di Kalimantan Selatan telah tercatat ada 179 kasus

Menurut Faisyal, penghapusan aset daerah baru dapat dilakukan apabila terdapat pelaksanaan eksekusi sebagai dasar administrasi penghapusan aset.

“Tanah dan bangunan tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Banjarbaru dan belum ada penghapusan aset. Aset tersebut baru dapat dihapuskan apabila telah ada eksekusi dari pengadilan. Karena sampai saat ini belum ada eksekusi, maka aset itu tetap tercatat sebagai milik Pemko Banjarbaru,” ujarnya.

Sengketa tersebut bermula dari upaya hukum yang ditempuh Pemko Banjarbaru melalui permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut melalui Putusan Nomor 706/PK/PDT/2026 sehingga status kepemilikan tanah dinyatakan berkekuatan hukum tetap berada pada para ahli waris.

Meski putusan telah inkrah, hingga kini rumah dinas Ketua DPRD Kota Banjarbaru masih ditempati. Pada awal Juli 2026, pihak ahli waris memasang pagar permanen di bagian depan kawasan rumah dinas sebagai bentuk penegasan atas hak kepemilikan tanah.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular