BerandaHukum dan PeristiwaRatusan Tiang Fiber Optik Masih Tersimpan, Diskominfo Hormati Proses Penyidikan

Ratusan Tiang Fiber Optik Masih Tersimpan, Diskominfo Hormati Proses Penyidikan

headline9.com, BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru memberikan penjelasan mengenai perkembangan penataan jaringan kabel serat optik (fiber optic/FO), termasuk keberadaan sekitar 180 tiang yang hingga kini belum terpasang akibat keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru, Agus Adrian, mengatakan dari sekitar 700 tiang yang diadakan pada proyek sebelumnya, masih terdapat hampir 200 unit atau sekitar 180-an tiang yang belum dimanfaatkan.

Menurutnya, pengadaan tiang telah menggunakan anggaran sekitar Rp700 juta, sedangkan anggaran pemasangan sebesar Rp500 juta telah habis sehingga sisa tiang belum dapat dipasang.

Saat ini, ratusan tiang yang yang diproyekkan pada tahun 2023 lalu, dan masa kepemimpinan kepala Dinas Kominfo Asep Saputra, tersebut masih disimpan di Gudang Indosat. Namun, karena masa sewa gudang telah berakhir, Diskominfo berencana memindahkan seluruh sisa tiang ke Gudang Aset Pemerintah Kota Banjarbaru di kawasan Trikora.

Agus menjelaskan, pemindahan dilakukan untuk menghindari bertambahnya beban biaya sewa gudang. Meski demikian, proses relokasi masih menunggu ketersediaan anggaran operasional untuk pengangkutan.

“Sewa gudang tersebut sudah habis. Rencananya akan kita pindahkan ke Gudang Aset di Trikora, tetapi saat ini kami masih mengusulkan dan mencari anggaran untuk biaya pengangkutan serta mobilisasinya,” katanya.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan terkait proyek tersebut, Diskominfo menyatakan menghormati seluruh tahapan penyidikan dan siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.

“Prinsipnya kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga membantu aparat penegak hukum dalam memfasilitasi pemanggilan atau penyampaian informasi kepada pihak-pihak terkait,” tegas Agus.

Terkait pemanfaatan sisa tiang, Diskominfo menilai infrastruktur tersebut masih diperlukan untuk mendukung perluasan jaringan internet, terutama ke kawasan permukiman yang belum terjangkau.

Meski Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki rencana penataan utilitas melalui sistem bawah tanah (ducting), Agus menyebut penerapannya membutuhkan biaya yang besar serta menghadapi sejumlah kendala teknis di lapangan.

Ke depan, pemanfaatan sisa tiang fiber optik akan dikoordinasikan lebih lanjut setelah adanya kepastian regulasi daerah, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mengatur retribusi serta tata kelola penggunaan tiang fiber optik.

Sementara itu, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan penataan jaringan fiber optik tersebut masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Saat ini, penyidik menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah sebelumnya dilakukan ekspos bersama.

“Prosesnya saat ini sudah penyidikan. Kemarin terakhir kita sudah ekspos bersama BPK, jadi sekarang dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarbaru Angga Wijaya, kepada awak media.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Banjarbaru belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK diterima.

“Intinya perkara tipikor ini kan harus memastikan adanya kerugian keuangan negara. Kita pastikan itu dulu, kalau sudah jelas baru langkah selanjutnya,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Banjarbaru telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari jajaran dinas terkait hingga penyedia jasa atau kontraktor pelaksana pengadaan, guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular