Jumat, November 14, 2025
BerandaSepakat Alkah di Gambut Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Sepakat Alkah di Gambut Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Headline9.com, MARTAPURA – Rencana pembangunan pemakaman komersial Firdaus 3, yang berada Jalan Pemajatan, RT 03 RW 01, Gambut, Kabupaten Banjar, mendapat penolakan. Dasar penolakan itu dikarenakan lebih banyak pemakaman ketimbang pemukiman. Aksi protes juga sempat bergulir saat dibentangkannya spanduk penolakan.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, warga Jalan Pemajatan RT 03 RW 01, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang tinggal tak jauh dari lokasi perencanaan pembangunan Kompleks Alkah Firdaus 3 justru mendukung dan tak mempermasalahkan meski disisi lain juga ada penolakan dari warga lainnya. Akibat polemik ini, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar berinisiatif memanggil sejumlah SKPD dilingkungan Pemkab Banjar dan menghadirkan pengembang serta warga setempat untuk menyampaikan aspirasi penolakan, di Ruang Rapat Paripurna, Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (16/7/2025).

Di ruang rapat tersebut, langsung di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora didampingi Ketua Komisi III H Abdul Razak dan anggotanya Fariz Adam Ramadhan, Febriannor Rahman, Hamdan, Muhammad Saidi. Mereka diketahui merupakan anggota legislatif terpilih berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banjar III. Atas kesepakatan antara pihak pengembang bersama dengan puluhan warga yang hadir di ruang Rapat Paripurna, bahwa rencana pembangunan Alkah Firdaus 3 dihentikan sementara.

Dikonfirmasi hal itu, Pengembang Alkah Firdaus, H Subari, berharap ada mediasi dengan warga, menyikapi polemik yang ada. Pasalnya, dirinya mengklaim prosedur rencana pembangunan Kompleks Alkah Firdaus 3 yang masuk dalam kawasan padat penduduk itu sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gambut – Kertak Hanyar.

“Saya sampaikan jika tidak sesuai prosedur, saya siap mundur. Karena tidak ada yang saya langgar, NIB dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, terus itu juga ada Surat Izin Tertentu dari DPMPTSP, ternasuk mendapat persetujuan dari pemilik atau batas-batas tanah di lokasi pemakaman. Selain itu, berdasarkan RTRW itu kan masuk dalam kawasan permukiman dan pemakaman. Saya berharap bisa diselesaikan melalui mediasi dengan warga,” tegas Subari.

BACA JUGA :  Disdik akan Terapkan Tiga Terobosan Program Kemendikbud

Jika Alkah Firdaus 3 ini terealisasi, ia siap mengakomodir kebutuhan warga sekitar termasuk mempekerjakan mereka di lokasi pemakaman tersebut. Termasuk berjanji membangun pagar dan Taman Pendidika Alquran untuk menghilangkan kesan angker.

Keterkaitan itu, apa yang diinginkan warga sebenarnya jika itu sudah terpenuhi? Dirinya tak ingin menjawab lebih jauh. Karena hal ini merupakan ranah politik dari konstiuennya dan menurut dia cukup wajar adanya aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Kalau itu saya tidak tahu apa ya, cuman yang jelas saya siap akomodir warga sekitar karena apabila ini dibangun jelas bakal membuka lapangan pekerjaan. Artinya, saya akomodatif, kooperatif dan partisipatif saja terkait saran-saran yang diinginkan warga. kalau permintaannya terjangkau atau rasionalitas ekonominya sesuai bisa saja tapi jika gila-gilaan saya juga jelas tidak mau. Kesan angker juga sudah kita pikirkan,” bebernya.

Jika lahan yang bakal dibangun Alkah Firdaus 3 memiliki luas lahan sekitar 1,2 hektar (Ha) dan ditaksir mendapat dua ribu lubang makam. Bahkan, harga kasar satu lubang kabarnya bisa tembus di Rp15 juta.

“Tapi izin yang diberikan terbatasnya di bawah luas lahan satu hektar dan hal itu nanti bisa dibereskan, mengenai berapa harga satu lubangnya itu tergantung harga pasar lagi tidak bisa ditaksir,” ungkap pemilik Alkah Firdaus ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, saat dikonfirmasi, menyebut, lokasi bakal dibangunnya Alkah Firdaus 3 di RT 03 RW 01 memang masuk dalam kawasan zona pemukiman dan pemakaman. “Wilayah Pemajatan Gambut memang terakomodirnya adalah wilayah pemukiman dan pemakaman. Bahkan, dalam RTRW pun wilayah itu memang masuk dalam kawasan yang disebutkan tadi. Sebenarnya tidak dilarang peruntukan itu dan kalaupun pengembang melanjutkan pengerjaan Alkah di lokasi itu juga tidak ada larangan. Lantaran ada permasalah sosial, itu yang jadi pertimbangan tadi,” katanya.

BACA JUGA :  Penyelewengan Uang Rakyat Terjadi Lagi, Rofiqi Ancam Laporkan ke KPK

Akan tetapi, ungkap Yudi, izin yang dimaksud bersifat terbatas alias di bawah satu hektar (Ha). Sementara, dokumen perizinan yang dilengkapi pengembang sedang diproses.

“Pihak pengembang sebenarnya sudah mengajukan izin persetujuan tata ruangnya atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), terus itu juga ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dengan luasan lahan yang diajukan sekitar 7.000 meter persegi. Satu lagi, tinggal izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG). Nah, karena semetara ini pengerjaan dihentikan dulu entah nanti apakah akan dibawa ke Forum Tata Ruang sampai dikeluarkannya rekomendasi tergantung di sana,” ucapnya.

Namun sampai hari ini Peninjauan Kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dilaksanakan Komisi III DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Banjar tak kunjung rampung, Yudi menegaskan, masih bisa mengacu ke dalam RTRW dan RDTR yang lama. “Belum rampungnya itu kita mengacu dengan aturan sebelumnya. RTRW dan RDTR yang lama itu masih berlaku, di dalamnya ada mengakomodir itu,” ucapnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, juga menyatakan hal yang sama. Namun, yang masih menjadi persoalan adalah belum rampungnya Peninjauan Kembali (PK) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gambut – Kertak Hanyar sehingga menghambat penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemakaman.

“NIB, PGB dan SPPL tadi kan sudah lengkap dan di dalam RTRW dan RDTR sebelumnya juga sudah mengakomodir tentang kawasan kota untuk pemukiman dan pemakaman sehingga itu sudah aman saja. Namun, Perda Pemakaman yang akan kita kejar untuk diselesaikan,” tambahnya kepada awak media.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular