Jumat, Februari 27, 2026
BerandabpnKantor Pertanahan Kota Banjarbaru Gelar Pertimbangan Teknis Pertanahan di Guntung Manggis

Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Gelar Pertimbangan Teknis Pertanahan di Guntung Manggis

Headline9.com, BANJARBARU – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang dilaksanakan di Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, pada Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah, pemetaan, dan berbagai teknis penilaian secara mendalam. Layanan tersebut pun meliputi permohonan Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Milik (HM).

BACA JUGA :  Usut Perkara Sengketa Lahan, Kantor Pertanahan Banjarbaru Hadiri Raker Pansus I di Gedung Perwakilan Rakyat

Selain itu, lingkup pelaksanaan tim pertimbangan teknis juga melakukan pelayanan berupa pengecekan pemecahan dan penggabungan tanah, pengukuran, pemetaan dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan.

BACA JUGA :  Wamen ATR/BPN Jadi Pembicara di Apel Dansatkowil, Ajak Perkuat Sinergi Jaga Tanah Negara

Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan.

PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular