Sabtu, September 6, 2025
BerandaBalanganKeterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit dan Rawan Kebohongan

Keterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit dan Rawan Kebohongan

Headline9.com, BANJARMASIN – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari dengan terdakwa mantan Direktur Utama M Reza Arpiansyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH menilai terdakwa asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan. Dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, turut mencecar Reza atas sejumlah kejanggalan, termasuk pemberian cek Rp50 juta kepada seseorang bernama Rabiah yang disebut sebagai calo perizinan.

Hakim juga menyinggung penarikan dana perusahaan oleh sejumlah pihak yang tidak dikenal terdakwa. Reza berulang kali memberikan jawaban tidak konsisten hingga majelis sempat dibuat emosi. “Anda punya hak ingkar jadi boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri,” tegas hakim Salma Safitri.

BACA JUGA :  Beli Susu, Rumah Warga Banjarmasin Hangus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyoroti pencairan dana yang tidak sesuai prosedur. Fakta persidangan mengungkap pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, namun penjual hanya menerima Rp220 juta. Dalam kasus lain, pembelian tanah di Kecamatan Batumandi disebut seharga Rp1,8 miliar, padahal nilainya hanya sekitar Rp300 juta. Temuan mark up ini sebelumnya disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi.

JPU beberapa kali membuka berita acara pemeriksaan (BAP) karena keterangan Reza di persidangan berbeda dengan isi BAP. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

BACA JUGA :  Sambut May Day, LKS Tripartit Balangan Gelar Jalan Sehat

Kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru pada 2022–2023 melalui APBD. Reza didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular