Headline9.com, MARTAPURA – Penyelesaian soal perkara Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bangunan di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS), Martapura, Kabupaten Banjar, masih jadi tanda tanya. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pun belum mengetahui secara jelas, sejauh mana proses penuntasan terkait perkara Barang Milik Daerah (BMD) itu bisa dikatakan tuntas atau belum.
Dari 187 pertokoan yang berdiri di PPS atau biasa disebut Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) itu tercatat mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun persoalan terjadi, ketika bangunan ruko yang merupakan milik Pemkab Banjar dan dikelola PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) berganti alas dari SHGB menjadi SHM. Menyoal itu, apakah pergantian alas (kepemilikan) tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN)?
Mengingat, sesuai Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Banjar soal perselisihan harus menunggu putusan pengadilan, apalagi BMD yang berganti alas menjadi SHM justru ditempati perusahaan negara alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banjar, Rachmad Ferdiansyah, belum mengetahui.
“Berkaitan proses, nanti akan kami konfirmasi lebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya, pada Selasa, 4 November 2025.
Meski demikian, Pemkab Banjar masih memberikan peluang jika perusahaan (BUMN, red) yang menempati bangunan itu menyerahkan secara sukarela. “Kalau mereka menyerahkan, dengan senang hati kami terima,” ucapnya.
Nilai keseluruhan bangunan yang kini diserahkan PT SHJ ke Pemkab Banjar dan resmi dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar itu taksirannya mencapai Rp300 miliar.
Namun, banyak persoalan yang belum kelar. Selain munculnya SHM ternyata penyelesaian SHGB masih terbilang alot. Dari 187 penggunaan SHGB, rupanya baru 90 unit SHGB yang kembali ke tangan Pemkab Banjar. Jika gugatan dilayangkan lantaran tidak terima, kata Ferdiansyah, itu hak mereka.
“Meskipun SHGB belum diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Banjar, tapi berdasarkan perundang-undangan atau peraturan Kementerian Agraria, kepemilikannya tetap dikuasai Pemkab Banjar. Karena apa, SHGB yang dipegang mereka tidak berlaku lagi dan itu ditandai dengan dilakukannya serah terima kemarin. Perkara menggugat atau tidak ya itu hak mereka,” tegas Ferdiansyah.
Memastikan itu, Bagian Perekonomian dan SDA serta Perumda PBB bakal melakukan pendataan ulang bagi pemegang SHGB. Sementara urusan pemengang yang mengantongi SHM, lanjut dia, urusan belakangan. “SHGB yang statusnya berubah menjadi SHM itu urusan belakangan. Yang kita prioritaskan itu adalah pemilik SHGB agar didaftarkan ulang melalui Surat Izin Pengguna Tempat Usaha (SIPTU),” paparnya.
Langkah ini dilakukan, menindaklanjuti hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginstruksikan supaya segera melakukan serah terima bangunan PPS Martapura. Salah satu fokusnya adalah upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Itu yang kita kejar sesuai arahan KPK. Saat ini kita juga mencari informasi mengenai Zona Nilai Tanah (ZNT). Dasar untuk mematok sewa (bangunan) itu sudah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setdakab Banjar, Rachmat Ferdiansyah.
Terhitung sejak 14 Juli 2025, bangunan PPS yang berdiri di atas luas lahan 89.000 meter persegi kini resmi dikelola oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, dengan nomor surat: 000.2.3.1/753-06/BPKPAD. “Surat pengelolaan sudah ditandatangani dan juga sudah disampaikan ke Perumda Pasar. Begitu juga telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Banjar yang diproses Bagian Hukum Setdakab Banjar. Ini juga merupakan hasil review dari Inspektorat setelah penyerahan pada 7 Juli 2025 lalu,” papar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Dzulyadaini, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, membeberkan, jika aset yang tengah berproses hukum menjadi penghambat dalam menggali potensi pendapatan Perumda. Untuk itu, pihaknya harus kembali melihat isi perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Banjar dengan PT SHJ. Disisi lain, banyaknya bangunan dan fasilitas umum (fasum) yang rusak, turut menjadi kendala dalam mengoptimalkan pendapatan pihaknya.
“Persoalan hukumnya terkait aset bangunan akan diselesaikan Pemkab Banjar. Kami juga ingin melihat sejauh mana isi perjanjiannya, apakah kerusakan itu menjadi tanggung jawab PT SHJ. Jika benar, kami meminta Pemkab Banjar menyelesaikan persoalan tersebut. Kalaupun tidak, satu-satunya cara adalah meminta ke kementerian atau langkah terakhir menggandeng investor,” beber dia, di ruang kerjanya, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Berdasarkan data Perumda PBB Kabupaten Banjar, aset PPS yang dikelola tercatat 130 rumah toko (ruko), 1.008 bak rata, 200 unit bak miring, 750 toko, dan 78 unit toko di lantai dua dan satu yang dikelola sebelumnya oleh Rumah Sakit (RS) Aveciena Medika hingga fasilitas umum. “Kalau potensi pendapatan berdasarkan lahan kondisi bangunan saat ini, harapannya lebih Rp1 miliar,” tutupnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah















