Senin, Desember 22, 2025
BerandabpnTim Teknis Pertanahan Banjarbaru Kembali Laksanakan Permohonan Layanan Pertimbangan di Guntung Manggis 

Tim Teknis Pertanahan Banjarbaru Kembali Laksanakan Permohonan Layanan Pertimbangan di Guntung Manggis 

Headline9.com, BANJARBARU – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru kembali melaksanakan permohonan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Kali ini dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha, yang dilaksanakan di Kelurahan Guntung Manggis, Rabu (19/11/2025).

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah. 

BACA JUGA :  Kantor Pertanahan Banjarbaru dan BPPRD Kunker ke Pusat Data Kementerian ATR/BPN, Masih Bahas Tuntas Soal ZNT

“Serta memastikan pemetaan dan berbagai teknis penilaian secara mendalam. Layanan tersebut pun meliputi permohonan Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) serta Hak Kepemilikan (SHM),” ungkapnya, dikonfirmasi di ruang kerjanya. 

Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan. 

BACA JUGA :  Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak

PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular