BerandaDPRD KAB BANJARUbah Kata 'Wajib', Raperda Koperasi dan Usaha Mikro Masuk Tahap Akhir

Ubah Kata ‘Wajib’, Raperda Koperasi dan Usaha Mikro Masuk Tahap Akhir

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menyepakati penyempurnaan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.

Pembahasan akhir itu menghasilkan perubahan pada salah satu ketentuan dalam draft Raperda. Kata “wajib” diubah menjadi “melaksanakan” atau “menyelenggarakan” agar rumusan aturan tidak menimbulkan konsekuensi sanksi terhadap pemerintah daerah sebagai pihak yang menjalankan regulasi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz, mengatakan secara substansi seluruh draft Raperda telah disempurnakan. Namun, terdapat satu bagian yang perlu diperbaiki dari sisi rumusan.

“Secara substansi sudah jelas dan tidak ada masalah. Namun, ada kalimat yang menyebutkan kata wajib. Maka itu diubah menjadi melaksanakan atau menyelenggarakan,” kata Lauhul usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA :  Komisi IV Soroti Pendidikan Keagamaan

Menurut dia, penggunaan kata “wajib” dalam ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi sanksi bagi pemerintah daerah apabila tidak menjalankannya. “Yang membuat aturan justru dikenai sanksi. Ini menurut saya kurang tepat karena pemerintah daerah juga menjadi pelaksana regulasi,” ujarnya.

Lauhul menegaskan perubahan redaksional tersebut tidak mengubah substansi Raperda yang telah disepakati. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Akhmad Baihaqie, membenarkan adanya perubahan rumusan tersebut.

“Memang kata wajib diubah menjadi melaksanakan. Penegasannya sudah ada dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Raperda ini tinggal menunggu hasil evaluasi dan fasilitasi Gubernur Kalsel. Setelah itu baru bisa disahkan dalam Rapat Paripurna menjadi Perda,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Banjar Sampaikan Pokok Pikiran Di Paripurna.

Setelah Perda ditetapkan, kata Baihaqie, ketentuan teknisnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar. Pembahasannya direncanakan pada 2027 dan anggarannya masuk dalam APBD murni 2027.

Penyusunan Raperda tersebut sebelumnya mendapat pendampingan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalsel. Usulannya diajukan pada 22 Januari 2026. Regulasi ini antara lain mengatur kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, termasuk skema pendanaan, insentif usaha, kemitraan dan perlindungan hukum.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular