BerandaBanjarPenataan Toko Swalayan Diperketat, Kepatuhan RDTR dan Perizinan Jadi Dasar

Penataan Toko Swalayan Diperketat, Kepatuhan RDTR dan Perizinan Jadi Dasar

Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menegaskan penataan toko swalayan harus berbasis tata ruang, kepatuhan perizinan dan perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Persoalannya, kewajiban menyediakan ruang bagi produk UMKM belum berjalan maksimal.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengatakan keberadaan toko swalayan harus mengikuti ketentuan tata ruang, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. Selain kesesuaian lokasi, pengelola wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan jarak dan keseimbangan dengan pasar rakyat agar pertumbuhan toko modern tidak mengabaikan pelaku usaha lokal.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).

Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah kewajiban toko swalayan menyediakan minimal 30 persen ruang untuk produk UMKM. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam membuka akses pasar bagi produk lokal. Namun, penerapannya di lapangan belum sepenuhnya terpenuhi. Ari, Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar, mengakui produk UMKM yang tersedia di tokonya masih terbatas.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Lantik Rusdiansyah Sebagai Perumda Pasar Bauntung Batuah

“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” katanya.

Meski belum maksimal, pengelola toko menyatakan tetap membuka peluang kerja sama dengan pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produknya melalui jaringan toko.

Pemkab Banjar juga menegaskan toko skala besar wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang telah memiliki izin lengkap. Artinya, pendirian dan operasional toko tidak cukup hanya memenuhi aspek usaha, tetapi juga harus sesuai aturan ruang dan perizinan.

Aspek kesesuaian tata ruang menjadi bagian dari pengawasan pemerintah daerah. Sementara proses perizinan toko swalayan harus mengikuti ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Kebijakan tersebut mengacu antara lain pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BACA JUGA :  Seminggu, Kelurahan Jawa Vaksinasi 245 Orang diberbagai Tempat

Penataan selanjutnya diarahkan pada pembinaan dan pengawasan agar aturan tidak berhenti sebagai persyaratan administratif. Kepatuhan RDTR, legalitas usaha dan kewajiban memberi ruang bagi produk UMKM harus berjalan dalam praktik.

Sosialisasi Toko Swalayan 2026 yang digelar DKUMPP Banjar diikuti 50 pengelola toko dari sejumlah kecamatan. Pemerintah daerah menempatkan regulasi, tata ruang, perizinan dan akses UMKM sebagai dasar penataan usaha ritel di Kabupaten Banjar.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular