headline9.com, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru. Bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Beserta Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Staf Ahli, Asisten, serta jajaran pimpinan SKPD dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati bersama dalam Propemperda tahun 2021, yaitu 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru yaitu Raperda tentang : 1. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peratauran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. 2. Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi. 3. Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru merupakan yang pertama dilaksanakan pada 2021 ini,” ujar H Darmawan Jaya.
Lanjutnya, 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang disampaikan ini nantinya dapat disetujui dan disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.