Jumat, April 4, 2025
BerandaBanjarbaru2.378 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Banjarbaru dan Wali Kota Banjarbaru

2.378 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Banjarbaru dan Wali Kota Banjarbaru

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.378 gram dan 14,50 gram, di Joglo Polres Banjarbaru, Kamis (18/03) pagi.Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender ini dilakukan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, bersama Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Kejari Banjarbaru Andri Irawan, Perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru, MUI Banjarbaru dan BNN kota Banjarbaru.Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, mengatakan dalam waktu 3 tahun terakhir, ini adalah salah satu capaian yang cukup besar oleh Sat Resnarkoba.”Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,4 Kg lebih atau bernilai 3,8 miliar, dan dihargai 1,6 juta per gramnya,” ujar Doni.Menurut Kapolres, dengan dilakukannya pemusnahan narkotika ini menandakan bahwa masih ada peredaran narkotika di kota Banjarbaru.”Masyarakat agar tahu, bahwa Masih banyaknya beredar narkoba di Banjarbaru. Terlebih di wilayah kita ada objek vital seperti bandara. Ini menjadi atensi kita Dalam hal penanggulangan bahaya narkoba,”tandasnya.Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi kinerja polres Banjarbaru yang dapat menyelamatkan 2 juta orang dengan berhasilnya mengungkap kasus narkoba seberat 2,4 kg lebih ini.”Mudah-mudahan kita bisa menekan angka peredaran narkotika ini di Kalsel, khususnya di Banjarbaru,” ungkap Wali Kota.Sebelumnya, terungkap kasus 2,4 kg narkotika jenis sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (4/3) bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di area parkir bandara internasional Syamsuddin Noor.Diketahui, tersangka mendapat pasal berlapis yang disangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 jo pasal 131 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular