HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Pansus 2 di DPRD Kota Banjarbaru tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Raperda ini adalah Kerjasama antar Daerah.
Menurut anggota Pansus 2 DPRD Banjarbaru, Windi Novianto menuturkan pihaknya sedang dalam tahapan pembahasan. Kini, pembahasan ujarnya terus berproses di tingkat pansus.
“Jadi, dengan adanya Permendagri No 22 dan No 25 tahun 2020 mengenai kerjasama daerah maka bagian kerjasama pemko Banjarbaru mengajukan Raperda kerjasama daerah ini ke pansus,” ujar Windi.
Dilanjutkan Legislator muda PDI Perjuangan ini, kerjasama daerah ini dapat dilakukan dengan beberapa bagian. Seperti kata kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga serta lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Oleh karena itu dalam hal setiap kerjasama daerah yang akan dilaksanakan harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi yang saling menguntungkan,” kata Windi.
Dilanjutnya lagi, selain sinergitas yang bisa saling menguntungkan, pedoman lainnya yang juga harus ditekankan katanya ihwal Itikad baik, kepastian hukum serta tetap mengutamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Betul, tak hanya sekadar menguntungkan tapi harus berpedoman pada itikad baik tadi, lalu juga kepastian hukumnya serta mengutamakan Negara,” pungkasnya.