HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Penemuan sesosok mayat di semak-semak Jalan A. Yani Km.17 tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat ternyata korban pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Polres Banjar, pada Press Conference yang dipimpin Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H serta didampingi oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Banjar dan Hakim Jubir Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (27/5/2021) di Aula Tribrata Polres Banjar.
Korban DS Diketahui menjadi korban pembunuhan tersangka YS alias AS yang sesama jenis yang berawal dari pengecekan telpon seluler milik korban oleh petugas.
“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada Bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo
Namun menurut pengakuan YS, korban tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan kepadanya hingga ia tega menghabisi korban.
“Ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjut AKBP Andri Koko Prabowo.
Setelah menghabisi korban, pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di Deli Serdang. Setelah melarikan pelaku berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang Sumut, Minggu (23/5/2021) tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Polres Banjar untuk mengikuti proses penyelidikan. Atas perbuatan tersangka YS diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.