HEADLINE9.COM,MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar memusnahkan barang bukti, di halaman kantornya, Selasa (06/11/2018) siang.
Adapun yang dimusnahkan adalah 254 macam jenis obat keras daftar G, 78 macam obat tradisional, 25 jenis obat tradisonal tanpa izin edar, 315 obat keras daftar G. Seluruh barang dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum sehingga layak dimusnahkan.
“Kita hari ini memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap dari dua perkara yang telah inkrah, ”Ujar Kejari Kabupaten Banjar Muji Martopo.
Dikatakan Muji, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap bulan sekali, jika ada perkara yang telah memiliki hukum tetap. “Tujuannya pemusnahan barang bukti ini, satu sisi melakukan pelaksanaan putusan pengadilan negeri Martapura yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, selain itu juga untuk menghindari penyimpangan, jangan sampai ada petugas kita melakukan penyimpangan, ”katanya.
Dikatakannya, selam tiga bulan ini, pihak kejari Kabupaten Banjar telah melakukan pemusnahan barang bukti selama tiga kali. agar tidak penuh ruangan barang buktijadi tidak menunggu 6 bulan sekali.
“Jika ada perkara putus langsung kita lakukan pemusnahan, jadi ruangan barang bukti tidak dipenuhi barang bukti, dan sekarang sudah kosong ruangannya, ”ujarnya.(sairi)