1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Pemberitahuan Pemindahan Jalur Lalu Lintas Angkutan Barang Bermuatan 8 Ton…

Pemberitahuan Pemindahan Jalur Lalu Lintas Angkutan Barang Bermuatan 8 Ton Lebih di Pagatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Mulai Senin (13/9/2021) Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemindahan jalur lalu lintas angkutan barang di wilayah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.

“Hari ini Dishub sudah melakukan pengalihan jalur lalu lintas di Pagatan, dan pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pengalihan jalur angkutan,” demikian kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanbu, A Marlan, Senin (13/9/2021) di Batulicin.

Pemindahan jalur lalu lintas di wilayah Pagatan ini menindaklanjuti hasil rakoor beberapa waktu yang lalu dengan Bupati dan SKPD terkait lainnya.

BACA JUGA :  Masuk Zona Hijau Kategori A, Tanbu Terima Penghargaan Dari Ombudsman Kalsel

Pemindahan jalur dilakukan untuk menghindari semakin rusaknya jalan di daerah tersebut akibat dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan.

Terkait pemindahan jalur lalu lintas barang di Pagatan, ditetapkan untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin ke Batulicin mengikuti jalur lalu lintas saat ini yakni jalan nasional / jalan provinsi.

BACA JUGA :  Ingin Bumdes Lebih Berkembang, Pemkab Tanbu Gelar Pelatihan Bagi Pengurus BUMDes.

Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional/jalan provinsi.

Kemudian, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah.

Baca Juga