Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Jelang Ganti Badan Hukum, PD Pasar Siapkan Langkah Strategis

Jelang Ganti Badan Hukum, PD Pasar Siapkan Langkah Strategis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Menjelang rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), PD Pasar siapkan berbagai langkah strategis untuk memoles tata kelola pasar.

Direktur PD PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, mengatakan, dalam merumuskan Raperda tentang perubahan badan hukum PD Pasar menjadi Perumda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan adanya penyesuaian status BUMD, banyak saran dan masukkan yang telah diberikan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Saran dan masukkan yang kami terima merupakan motivasi bagi kami untuk mewujudkan kawasan pasar yang bernuansa agamis, serta sebagai kawasan wisata yang bersih, indah, dan nyaman. Baik bagi para pedagang maupun pengunjung kawasan pasar. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan dan tujuan kita bersama tersebut dapat terealisasikan secara step by step,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Atas dasar tersebutlah, papar Rusdiansyah, pihaknya sudah menyusun sebuah rencana menjelang disahkannya Raperda perubahan badan hukum PD Pasar menjadi Perda.

BACA JUGA :  Kick Off Pembongkaran Jamban Terapung 2019

“Tentunya kami akan melakukan klasifikasi terlebih dulu, mana program yang diperioritaskan untuk mendukung mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, yakni Maju, Mandiri dan Agamis (Manis). Seperti terkait inovasi digitalisasi sistem pembayaran retribusi di lingkungan pasar yang diharapkan anggota legislatif. Kami pun sebenarnya sudah mulai merintisnya dan akan terus kita kembangkan sistem pembayaran elektroniknya,” ujarnya.

Kendati berada di era digitalisasi, lanjut Rusdiansyah, namun untuk merealisasikan program tersebut tentunya membutuhkan waktu yang panjang. Sebab, tidak semua pedagang dapat mengoperasionalkan aplikasi yang ada di smartphone mereka.

“Seperti di Kota Solo saja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di sana membutuhkan waktu sekitar 7 tahun agar program layanan elektronik di lingkungan pasar dapat berjalan. Tentunya, upaya kita pun harus semaksimal mungkin melakukan sosialisasi terkait penerapan sistem elektronik di lingkungan pasar kepada pedagang. Karena itu, kita akan memberlakukannya per zona terlebih dulu, seperti di kawasan Pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS), dan Martapura Plaza Niaga, terkait penerapan sistem digitalisasi retribusi di lingkungan pasar,” ucapnya.

BACA JUGA :  DKISP Banjar Gelar Rakoor Aplikasi Smart Kampung Manis, Evaluasi Sejumlah Desa

Dengan sistem digitalisasi tersebut, Rusdiansyah memastikan PD Pasar dapat mencegah terjadinya kecurangan dan kebocoran pendapatan. Sehingga potensi besaran pendapatan dapat diketahui secara pasti.

“Kita tentunya perlu mengkaji terhadap aset yang dimiliki Disperindag Kabupaten Banjar, untuk menambah besaran penyertaan modal. Kami berharap penyertaan modal ini sudah sesuai dengan PP Nomor 54/2017, yang artinya memang berpotensi dan bermanfaat untuk menunjang PAD Kabupaten Banjar,” tuturnya.

Dinilai biaya operasional PD Pasar cukup besar dan dapat mempengaruhi terhadap laba perusahaan, Rusdiansyah mengungkapkan pihaknya akan melakukan perubahan pada struktur organisasinya, sesuai saran dan masukan anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Kita juga sudah melakukan kajian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perampingan ini dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja PD Pasar, dan dengan struktur yang baru kita akan tetap mengoptimalkan pelayanan,” pungkasnya.(nsh)

Baca Juga