Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Raperda Badam Hukum PD PBB Rampung Di Awal Tahun Ini

Raperda Badam Hukum PD PBB Rampung Di Awal Tahun Ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar pastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), rampung di awal tahun ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, usai rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perumda PBB di lantai II ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan hasil pembahasan Pansus terhadap draf tentang perubahan Badan Hukum PD Pasar yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda), ada beberapa saran dan masukkan yang telah disampaikan. Hari ini sudah disepakati untuk diakomodir dalam draf tersebut, dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Banjar ini, pihak legislatif sangat menyetujui dan mendukung terhadap Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pasar tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan adanya penyesuaian status BUMD.

BACA JUGA :  Desa Paau, Budaya dan Panorama Alamnya Manjakan Mata Pengunjung

“Perubahan badan hukum ini tentunya akan menjadi pemicu atau pendorong agar tata kelola pasar di Kabupaten Banjar semakin baik, khususnya dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat, dan menambah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Jadi, setelah tahap hari ini, Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pasar akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi, sekitar 15 hari sebelum kembali diserahkan ke Pansus untuk dibahas dan disahkan pada paripurna selanjutnya,” katanya.

Tak hanya itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini pun menyoroti terkait laporan biaya operasional PD Pasar yang dinilai cukup besar, sehingga diharuskan melakukan perombakan besar-besaran, dengan merampingkan struktur organisasinya.

“Jadi, perlu dilakukan perampingan jumlah Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar. Seperti Dewas yang semula berjumlah 3 orang, mungkin cukup 1 orang saja, karena pasar kita tidak terlalu banyak. Hanya Pasar Tradisional Martapura saja yang cukup besar. Jadi, kami yakin tidak akan berpengaruh terhadap kinerja mereka,” ucapnya.

BACA JUGA :  Honorarium Maret PPS Kelurahan Gambut Belum Dibayar KPU Banjar

Lalu, berapa besar biaya operasional yang dikeluarkan saat ini?

Abdul Razak mengaku lupa angka pastinya. Namun, besaran biaya tersebut tertuang dalam laporan keuangan PD Pasar yang cukup jelas besarnya dan cukup mempengaruhi terhadap laba perusahaan.

“Jadi harus dilakukan perubahan, agar lebih efektif dan efesien. Begitupun terkait infrastruktur pasar, kebersihan, parkir, dan pemungutan retribusinya, harus kembali dikelola dengan baik. Sehingga Pasar Tradisional Martapura dapat bersaing dengan Pasar Modern lainnya,” bebernya.

Atas dasar tersebutlah, tambah Abdul Razak, pihak legislatif meminta eksekutif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pasar, tak terkecuali dengan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PD Pasar.

“Evaluasi yang dilakukan harus dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan, jangan sampai dibiarkan apa adanya. Kalau kita berkaca dari Perumda yang ada di Kota Bogor yang dinilai cukup berhasil dan mendapat sertifikat Standarisasi Nasional, memang dalam pengawasan dan pembinaannya membutuhkan kolaborasi, komitmen, dan peran serta semua pihak, tak terkecuali DPRD,” pungkasnya.(nsh)

Baca Juga